Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Menemui Titik Temu, Keputusan UMK Karanganyar 2024 Diserahkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

UMK Karanganyar, Jawa Tengah 2024 diserahkan ke pemerintah provinsi karena telah diadakan rapat dengan pihak terkait namun tidak menemui titik temu.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Tidak Menemui Titik Temu, Keputusan UMK Karanganyar 2024 Diserahkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
freepik
Ilustrasi uang - UMK Karanganyar, Jawa Tengah 2024 diserahkan ke pemerintah provinsi karena telah diadakan rapat dengan pihak terkait namun tidak menemui titik temu. 

- 2019: Rp 1.833.000

- 2020: Rp. 1.989.000

- 2021: Rp. 2.054.040

- 2022: Rp. 2.064.313

- 2023: Rp. 2.207.484

Formula Perhitungan PP Nomor 51 Tahun 2023

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

Berita Rekomendasi

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Baca juga: UMK Karanganyar 2024 Jadi Rp 2,3 Juta, Jika Mengacu pada Kenaikan UMP Jateng 4,02 persen

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas