VIDEO Masa Kampanye Dimulai Besok, Bawaslu Tak Ingin Tindak Pidana Pemilu Terjadi: TNI-Polri Netral
Bagja berharap fungsi pengawasan Bawaslu dapat dibantu oleh semua peserta Pemilu 2024. Ia tidak ingin tindak pidana Pemilu terjadi di 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bersama kepolisian dan kejaksaan, Senin (27/11/2023) pagi tadi menggelar rapat koordinasi jelang masa kampanye Pemilu 2024.
Dalam rakor penegakan hukum tersebut, TNI-Polri komitmen netralitas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri, dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu RI, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Senin (27/11/2023).
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga para calon presiden (capres)-Wakil Presiden (cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2) , maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3) hadir dalam rakor tersebut.
Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 dimulai pada Selasa (28/11/2023) besok hingga berakhir pada 10 Februari 2024.
Terkait hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mempersilahkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye sebanyak-banyaknya.
"Kiranya tanggal 28 November adalah kampanye. Kami mempersilakan kepada peserta Pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silakan," kata Bagja dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu RI, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Masa kampanye, kata Bagja, merupakan ajang bagi para peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilihnya.
"Inilah ajang bapak ibu peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih di Republik ini dengan menawarkan visi misi program dan atau citra diri," tuturnya.
Bagja berharap fungsi pengawasan Bawaslu dapat dibantu oleh semua peserta Pemilu 2024.
Ia tidak ingin tindak pidana Pemilu terjadi di 2024.
"Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran pasal 280 (UU Pemilu). Bapak Ibu pelanggaran pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu," ungkap Bagja.
Meski demikian, Bagja tak menampik kerawanan terjadinya tindak pidana pemilu mungkin saja bisa terjadi.
Namun, ia memastikan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, TNI, Polri, dan Kejaksaan ini akan mengedepankan tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir jika ditemukan adanya kecurangan di Pemilu 2024.