Inspektorat Jenderal Kominfo Ungkap Proyek BTS 4G Over Budget Rp 1,3 Triliun Sejak Awal
Inspektorat Jenderal Kominfo ungkap proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI sudah bermasalah sejak awal yang ditemukan adanya potensi kemahalan harga.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI diungkap pihak Inspektorat Jenderal Kominfo sudah bermasalah sejak awal.
Permasalahan tersebut tertuang dalam laporan pengawasan proyek senilai Rp 10 triliun lebih itu.
Dari pengawasan, ditemukan adanya potensi kemahalan harga dari proyek ini.
Tak main-main, potensi kemahalan harganya mencapai Rp 1,3 triliun, lebih dari 10 persen nilai proyek.
"Ada beberapa hal yang kami temukan, yang kami masukkan di dalam laporan. Terdapat potensi kemahalan harga. Jadi kita melihat ada Rp 1,3 trilun kelebihan alokasi pengadaan," ujar Ivan Santoso, Inspektur I Inspektorat Jenderal Kominfo saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Hakim Akui Johnny G Plate Untung Rp 15 Miliar dari Korupsi Proyek Tower BTS 4G BAKTI Kominfo
Potensi kemahalan harga itu terendus dari request for information (RFI) empat penyedia.
"Jadi RFI dari empat penyedia kami rata-rata, kemudian kami coba kalikan dengan 2.417 site yang dianggarkan. Kami mendapatkan ada potensi over budget sebesar 1,3 triliun," kata Ivan.
Di antaranya, ada Rp 301 miliar yang sudah dianggarkan, namun belanjanya tak terealisasi karena masih dalam masa garansi
Kemudian ada pula anggaran Rp 41,7 miliar yang tak terealisasi karena terhambat perizinan.
"Lalu terdapat alokasi anggaran 41.747.359.000 (rupiah) untuk perizinan BHP Track yang tidak dapat dialokasikan penganggarannya karena BAKTI belum dapat izin," ujar Ivan.
Baca juga: Profil Achsanul Qosasi, Tersangka Baru Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, Anggota BPK Punya Harta Rp 24 M
Sebagai informasi, kesaksian Ivan Santoso ini terkait perkara dua terdakwa, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Dalam perkara ini keduanya memiliki peran berbeda.
Di dakwaan, Jaksa telah mengungkapkan bahwa Windi berperan menerima dan mengalirkan sejumlah uang atas perintah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.