Inspektorat Jenderal Kominfo Ungkap Proyek BTS 4G Over Budget Rp 1,3 Triliun Sejak Awal
Inspektorat Jenderal Kominfo ungkap proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI sudah bermasalah sejak awal yang ditemukan adanya potensi kemahalan harga.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Whiesa Daniswara
Selain arahan dari Anang Latif dan Irwan Hermawan, Windi Purnama juga disebut-sebut menebar uang ke berbagai pihak atas arahan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh Terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo
Atas perannya di perkara ini, Windi Purnama dijerat dakwaan pertama:
Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua:
Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU subsidair Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sedangkan Yusrizki didakwa terkait pengadaan power system BTS 4G BAKTI Kominfo, di mana dia memonopolinya.
Baca juga: Auditor BPKP Ungkap Proyek Tower BTS 4G BAKTI Kominfo Sudah Dicurangi Sejak Tahap Perencanaan
Monopoli itu karena Yusrizki direkomendasikan Johnny G Plate.
Padahal, dia tak berkontrak dengan BAKTI terkait pengadaan power system dalam proyek senilai Rp 10 triliun lebih ini.
"Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan atas perintah Johnny Gerard Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif, agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS 4G BAKTI paket 1 sampai dengan 5 diserahkan oleh Anang Achmad Latif kepada Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan, meskipun Terdakwa selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI dalam Pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5," kata jaksa penuntut umum.
Atas perannya di perkara ini, Yusrizki didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.