Inspektorat Jenderal Kominfo Ungkap Proyek BTS 4G Over Budget Rp 1,3 Triliun Sejak Awal
Inspektorat Jenderal Kominfo ungkap proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI sudah bermasalah sejak awal yang ditemukan adanya potensi kemahalan harga.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI diungkap pihak Inspektorat Jenderal Kominfo sudah bermasalah sejak awal.
Permasalahan tersebut tertuang dalam laporan pengawasan proyek senilai Rp 10 triliun lebih itu.
Dari pengawasan, ditemukan adanya potensi kemahalan harga dari proyek ini.
Tak main-main, potensi kemahalan harganya mencapai Rp 1,3 triliun, lebih dari 10 persen nilai proyek.
"Ada beberapa hal yang kami temukan, yang kami masukkan di dalam laporan. Terdapat potensi kemahalan harga. Jadi kita melihat ada Rp 1,3 trilun kelebihan alokasi pengadaan," ujar Ivan Santoso, Inspektur I Inspektorat Jenderal Kominfo saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Hakim Akui Johnny G Plate Untung Rp 15 Miliar dari Korupsi Proyek Tower BTS 4G BAKTI Kominfo
Potensi kemahalan harga itu terendus dari request for information (RFI) empat penyedia.
"Jadi RFI dari empat penyedia kami rata-rata, kemudian kami coba kalikan dengan 2.417 site yang dianggarkan. Kami mendapatkan ada potensi over budget sebesar 1,3 triliun," kata Ivan.
Di antaranya, ada Rp 301 miliar yang sudah dianggarkan, namun belanjanya tak terealisasi karena masih dalam masa garansi
Kemudian ada pula anggaran Rp 41,7 miliar yang tak terealisasi karena terhambat perizinan.
"Lalu terdapat alokasi anggaran 41.747.359.000 (rupiah) untuk perizinan BHP Track yang tidak dapat dialokasikan penganggarannya karena BAKTI belum dapat izin," ujar Ivan.
Baca juga: Profil Achsanul Qosasi, Tersangka Baru Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, Anggota BPK Punya Harta Rp 24 M
Sebagai informasi, kesaksian Ivan Santoso ini terkait perkara dua terdakwa, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Dalam perkara ini keduanya memiliki peran berbeda.
Di dakwaan, Jaksa telah mengungkapkan bahwa Windi berperan menerima dan mengalirkan sejumlah uang atas perintah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Selain arahan dari Anang Latif dan Irwan Hermawan, Windi Purnama juga disebut-sebut menebar uang ke berbagai pihak atas arahan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh Terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo
Atas perannya di perkara ini, Windi Purnama dijerat dakwaan pertama:
Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua:
Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU subsidair Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sedangkan Yusrizki didakwa terkait pengadaan power system BTS 4G BAKTI Kominfo, di mana dia memonopolinya.
Baca juga: Auditor BPKP Ungkap Proyek Tower BTS 4G BAKTI Kominfo Sudah Dicurangi Sejak Tahap Perencanaan
Monopoli itu karena Yusrizki direkomendasikan Johnny G Plate.
Padahal, dia tak berkontrak dengan BAKTI terkait pengadaan power system dalam proyek senilai Rp 10 triliun lebih ini.
"Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan atas perintah Johnny Gerard Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif, agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS 4G BAKTI paket 1 sampai dengan 5 diserahkan oleh Anang Achmad Latif kepada Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan, meskipun Terdakwa selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI dalam Pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5," kata jaksa penuntut umum.
Atas perannya di perkara ini, Yusrizki didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.