Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nawawi Pomolango Minta Firli Bahuri Segera Bereskan Barangnya di KPK

Firli Bahuri dinonaktifkan sebagai Ketua KPK tapi barang-barangnya masih di gedung merah putih, Nawawi Pomolango minta segera dibereskan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Nawawi Pomolango Minta Firli Bahuri Segera Bereskan Barangnya di KPK
Kolase Tribunnews
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango (kiri) dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang jadi tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri dinonaktifkan sebagai Ketua KPK tapi barang-barangnya masih di gedung merah putih, Nawawi Pomolango minta segera dibereskan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah dinonaktifkan sebagai Ketua KPK karena status tersangka di Polda Metro Jaya.

Ternyata barang-barang Firli Bahuri belum dibereskan dari ruang kerjanya di Gedung Merah Putih KPK.

Hal ini diungkap oleh Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango.

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Nawawi Pomolango mempersilakan Firli Bahuri segera mengemasi barang-barang tersebut.

Firli Bahuri masih bisa datang ke KPK untuk beres-beres dengan status sebagai tamu.

Pensiunan jenderal bintang tiga itu harus datang dari pintu depan, tidak dapat akses lain.

Nawawi Pamolango menyatakan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi yang bersangkutan berhenti bekerja di lembaga antirasuah untuk sementara.

Berita Rekomendasi

"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini," tandas Nawawi Pamolango.

Barang-barang Firli Bahuri Masih di Gedung KPK, Nawawi Pomolango: Semoga Bisa Diambil

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut barang-barang inventaris Firli Bahuri masih berada di kantor.

Nawawi Pomolango mempersilakan Firli Bahuri mengemasi barang-barang tersebut.

Nawawi menuturkan, setelah dinonaktifkan sebagai Ketua KPK, kedatangan Firli di gedung KPK hanya sebatas tamu undangan.

"Kedatangan beliau (Firli Bahuri) di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan. Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok lusa bisa diambil," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023) petang.

"Prosedurnya dengan masuk melalui (pintu) depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin," imbuhnya.

Nawawi yang merupakan pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini menyatakan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi yang bersangkutan berhenti bekerja di lembaga antirasuah untuk sementara.

"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini," tandas Nawawi.

KPK Putus Akses Firli Bahuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses yang selama ini didapat oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatan Ketua KPK.

"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11) dini hari.

Menurut Johanis, Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK itu otomatis aktif sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (24/11) malam.

Dengan demikian, saat itu pula Firli tidak lagi menjadi Ketua KPK.

Ia juga tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara.

"Sahnya suatu pemberhentian tentunya berdasarkan adanya satu keputusan, yaitu keputusan pemberhentian yang ditetapkan oleh presiden. Saya sudah membaca dalam media yang disampaikan oleh teman-teman bahwa Presiden sekembalinya dari Kalimantan menandatangani surat pemberhentian tersebut di Bandara Halim Perdanakusuma," ujar Johanis.

Baca juga: Peluang Firli Bahuri Ditahan Versi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Bisa Saja

Johanis sempat menyinggung soal Firli yang masih mengikuti ekspose kasus setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11).

Johanis mengatakan kegiatan itu masih bisa dilakukan Firli karena belum ada keppres pemberhentian sementara yang terbit.

"Kalau kemudian Pak Firli mengikuti ekspose, kita juga tidak bisa melarang karena dia juga belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian," katanya.

Setelah keppres terbit, secara otomatis Firli tidak lagi menjabat Ketua KPK. Namun meski sudah diberhentikan dan aksesnya sudah diputus, Firli masih diizinkan datang ke kantor KPK.

"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," imbuhnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Keppres tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatn Ketua KPK saat tiba di Bandara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11) malam.

Sebagai pengganti Firli, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango menjadi Ketua sementara KPK.

"Keppres ini ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan tertulis.

Firli Bahuri sebelumnya diumumkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor.

Firli sendiri tidak terima dengan penetapan tersangka yang disematkan pada dirinya. Dia lalu mengajukan praperadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang.

Nasib Firli Bahuri Berada di Ujung Tanduk

Kondisi saat ini membuat nasib Firli Bahuri berada di ujung tanduk.

Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menentukan nasib Firli ke depan.

Firli bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Firli pada pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka.

Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.

Kolase foto Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Firli Bahuri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM
Kolase foto Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Firli Bahuri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM (Kolase foto Tribunnews)

Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas