Nawawi Pomolango Minta Firli Bahuri Segera Bereskan Barangnya di KPK
Firli Bahuri dinonaktifkan sebagai Ketua KPK tapi barang-barangnya masih di gedung merah putih, Nawawi Pomolango minta segera dibereskan.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah dinonaktifkan sebagai Ketua KPK karena status tersangka di Polda Metro Jaya.
Ternyata barang-barang Firli Bahuri belum dibereskan dari ruang kerjanya di Gedung Merah Putih KPK.
Hal ini diungkap oleh Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango.
Nawawi Pomolango mempersilakan Firli Bahuri segera mengemasi barang-barang tersebut.
Firli Bahuri masih bisa datang ke KPK untuk beres-beres dengan status sebagai tamu.
Pensiunan jenderal bintang tiga itu harus datang dari pintu depan, tidak dapat akses lain.
Nawawi Pamolango menyatakan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi yang bersangkutan berhenti bekerja di lembaga antirasuah untuk sementara.
"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini," tandas Nawawi Pamolango.
Barang-barang Firli Bahuri Masih di Gedung KPK, Nawawi Pomolango: Semoga Bisa Diambil
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut barang-barang inventaris Firli Bahuri masih berada di kantor.
Nawawi Pomolango mempersilakan Firli Bahuri mengemasi barang-barang tersebut.
Nawawi menuturkan, setelah dinonaktifkan sebagai Ketua KPK, kedatangan Firli di gedung KPK hanya sebatas tamu undangan.
"Kedatangan beliau (Firli Bahuri) di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan. Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok lusa bisa diambil," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023) petang.
"Prosedurnya dengan masuk melalui (pintu) depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin," imbuhnya.
Nawawi yang merupakan pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini menyatakan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi yang bersangkutan berhenti bekerja di lembaga antirasuah untuk sementara.