Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peluang Firli Bahuri Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Jawaban Kapolda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara soal peluang penahanan Firli Bahuri usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Peluang Firli Bahuri Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Jawaban Kapolda Metro Jaya
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara soal peluang penahanan Firli Bahuri usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. 

Sebagai informasi, dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.

Pertama, yakni berkaitan dengan alasan subyektif penyidik, berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Kedua, alasan objektif, yakni untuk kepentingan menurut hukum, berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Dalam penanganan perkara ini, Kombes Ade memastikan bahwa semua rangkaian dari proses penyelidikan hingga penyidikan kasus sudah dijalankan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Polda Metro Jaya Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri

Meski belum melakukan penahanan terhadap Firli, hingga saat ini, upaya yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah mencekal Firli bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI pada Jumat (24/112023) lalu, yang berisikan pencegahan Firli ke luar negeri.

BERITA REKOMENDASI

"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucap Kombes Ade.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa Firli, empat pimpinan KPK, hingga para sejumlah saksi, termasuk SYL sendiri guna melengkapi proses penyidikan.

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan karena Tak Terima Jadi Tersangka

(Kiri) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya,  Rabu (12/11/2023) dan (kanan) Firli Bahuri bersembunyi di balik tas dalam mobilnya usai diperiksa sebagai saksi terlapor kasusnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).  - Pihak Firli Bahuri minta pemberi gratifikasi juga turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.
(Kiri) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya,  Rabu (12/11/2023) dan (kanan) Firli Bahuri bersembunyi di balik tas dalam mobilnya usai diperiksa sebagai saksi terlapor kasusnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).  - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara soal peluang penahanan Firli Bahuri usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. (Kolase Tribunnews.com/Kompas.com)

Sementara itu, Firli mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima dijadikan tersangka.

Praperadilan diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023), dengan tergugat adalah Irjen Karyoto.


Gugatan Firli itu berisi tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperdilan dari Firli tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas