Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan PNS dan PPPK: Jabatan, Gaji, Tunjangan hingga Masa Kerja

Simak perbedaan PNS dengan PPPK mulai dari definisi, hak gaji dan tunjangan, masa kerja, hingga proses seleksinya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Perbedaan PNS dan PPPK: Jabatan, Gaji, Tunjangan hingga Masa Kerja
Freepik
ilustrasi pns - Perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa jabatan, gaji dan tunjangan hingga masa jabatan. Simak juga besaran gaji PNS dan PPPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Meski memiliki status yang sama, namun terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK.

Perbedaan PNS dan PPPK terletak pada definisi, hak yang diterima, hingga proses seleksinya.

Untuk lebih lengkapnya, simak perbedaan PNS dan PPPK berikut ini:

Baca juga: Sederet Sanksi bagi PNS Tak Netral di Pemilu 2024, Like pun Bisa Kena Hukuman

Perbedaan PNS dan PPPK

1. Definisi

Berita Rekomendasi

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan PPPK ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

2. Status Hubungan Kerja

Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan PNS menjabat sebagai pegawai tetap yang diangkat oleh PPK.

Sementara PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan minimal 1 tahun.

3. Hak yang Didapat

PNS mendapatkan hak berupa sejumlah hal sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas