Perbedaan PNS dan PPPK: Jabatan, Gaji, Tunjangan hingga Masa Kerja
Simak perbedaan PNS dengan PPPK mulai dari definisi, hak gaji dan tunjangan, masa kerja, hingga proses seleksinya.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Sementara hal tersebut tidak berlaku bagi PPPK.
7. Masa Kerja
Dikutip dari laman Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat perbedaan terkait masa kerja PNS dan PPPK.
PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.
Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Baca juga: Materi SKB CPNS 2023 Jabatan Pengelola Penanganan Perkara
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
1. Gaji PNS 2023
a. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
b. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Cek Jawab Sanggah Tes SKD CPNS Melalui Laman SSCASN, Terakhir Hari Ini, 27 November 2023
c. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
d. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Aturan Pelaksanaan SKB CPNS BIN 2023 dan Materi Ujian, Lengkap dengan Bobot Nilai
2. Gaji PPPK 2023
Berikut rincian gaji PPPK 2023 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):
a. Golongan I
- Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
- Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200
b. Golongan II
- Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
- Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900
c. Golongan III
- Masa kerja minimal: Rp 2.043.200
- Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200
d. Golongan IV
- Masa kerja minimal: Rp 2.129.500
- Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600
e. Golongan V
- Masa kerja minimal: Rp 2.325.600
- Masa kerja maksimal: Rp 3.879.700
f. Golongan VI
- Masa kerja minimal: Rp 2.539.700
- Masa kerja maksimal: Rp 4.043.800
g. Golongan VII
- Masa kerja minimal: Rp 2.647.200
- Masa kerja maksimal: Rp 4.124.900
Baca juga: Materi SKB CPNS Kemenkes 2023 per Jabatan, Lengkap dengan Link PDF
h. Golongan VIII
- Masa kerja minimal: Rp 2.759.100
- Masa kerja maksimal: Rp 4.393.100
i. Golongan IX
- Masa kerja minimal: Rp 2.966.500
- Masa kerja maksimal: Rp 4.872.000
j. Golongan X
- Masa kerja minimal: Rp 3.091.900
- Masa kerja maksimal: Rp 5.078.000
k. Golongan XI
- Masa kerja minimal: Rp 3.222.700
- Masa kerja maksimal: Rp 5.292.800
l. Golongan XII
- Masa kerja minimal: Rp 3.359.000
- Masa kerja maksimal: Rp 5.516.800
m. Golongan XIII
- Masa kerja minimal: Rp 3.501.100
- Masa kerja maksimal: Rp 5.750.100
n. Golongan XV
- Masa kerja minimal: Rp 3.803.500
- Masa kerja maksimal: Rp 6.246.900
o. Golongan XVI
- Masa kerja minimal: Rp 3.964.500
- Masa kerja maksimal: Rp 6.511.100
p. Golongan XVII
- Masa kerja minimal: Rp 4.132.200
- Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)