Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perbedaan PNS dan PPPK: Jabatan, Gaji, Tunjangan hingga Masa Kerja

Simak perbedaan PNS dengan PPPK mulai dari definisi, hak gaji dan tunjangan, masa kerja, hingga proses seleksinya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Perbedaan PNS dan PPPK: Jabatan, Gaji, Tunjangan hingga Masa Kerja
Freepik
ilustrasi pns - Perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa jabatan, gaji dan tunjangan hingga masa jabatan. Simak juga besaran gaji PNS dan PPPK. 

Sementara PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat.

5. Proses Seleksi

a. Batas Usia

Untuk mendaftar sebagai CPNS, calon peserta berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Sementara untuk PPPK, peserta dapat melakukan pendaftaran dengan usia minimal 20 tahun.

Dan untuk batas maksimal pendaftaran PPPK yakni satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan dilamar.

Rekomendasi Untuk Anda

b. Tahapan Seleksi

Dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Sementara untuk seleksi PPPK terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

6. Mutasi dan Pemindahan Kerja

Bagi PNS ada kesempatan untuk dimutasi dan dilakukan pemindahan kerja.

Sementara hal tersebut tidak berlaku bagi PPPK.

7. Masa Kerja

Dikutip dari laman Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat perbedaan terkait masa kerja PNS dan PPPK.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas