Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Uji Ulang di MK, Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Putusan 90 Tak Penuhi Syarat Formil

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 pada Selasa (28/11/2023) hari ini. 

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Uji Ulang di MK, Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Putusan 90 Tak Penuhi Syarat Formil
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023, Selasa (28/11/2023). 

Sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 cacat formil.

Denny menilai, putusan itu terbukti mengandung konflik kepentingan. Bukti tersebut diperkuat dengan diberhentikannya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Selain itu, Denny menjelaskan, Anwar Usman turut melanggar Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman.

Sebab, Anwar Usman sebagai pimpinan MK saat itu ikut menangani perkara yang secara tidak langsung melibatkan keponakannya, yakni Gibran Rakabuming Raka.

"Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang lahir dari Putusan 90/PUU-XXI/2023 ini telah mengubah wajah demokrasi kita, bahkan telah diputus mengandung konflik kepentingan," ucap Denny.

"Ini adalah ikhtiar kami untuk mewujudkan restorative constitutional justice, mengembalikan pemilu sesuai dengan konstitusi yang seharusnya," sambungnya.

Sebagai informasi, MK sebelumnya membentuk MKMK ad hoc yang dipimpin Jimly Asshidiqie sekaligus merangkap anggota, bersama Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

BERITA REKOMENDASI

MKMK ad hoc itu dibentuk untuk menangani sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

MKMK telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor, hingga putusan terkait dugaan pelanggaran etik itu siap dibacakan, pada Selasa (7/11/2023) sore pukul 16.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas