Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Uji Ulang di MK, Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Putusan 90 Tak Penuhi Syarat Formil

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 pada Selasa (28/11/2023) hari ini. 

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Uji Ulang di MK, Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Putusan 90 Tak Penuhi Syarat Formil
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023, Selasa (28/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 pada Selasa (28/11/2023) hari ini. 

Perkara ini dimohonkan oleh Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar.

Para Pemohon mempersoalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Kuasa hukum Denny dan Zainal, Muhammad Raziv Barokah, mengatakan Putusan MK 90/2023 seharusnya tak memenuhi syarat formil pembentukan UU.

Hal itu dijelaskan Raziv karena proses perumusan Putusan 90/2023 turut melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo sekaligus paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Gelar RPH Perkara Uji Ulang Batas Usia, Anwar Usman Disebut Tak Dilibatkan

Dalam permohonannya nama Gibran juga dicantumkan sebagai alasan mengapa Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu digugat.

Berita Rekomendasi

Hasil gugatan tercantum dalam Putusan 90/2023, yang diuji formil oleh Para Pemohon.

"Bahwa Pasal 169 huruf q UU pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan 90 turut serta dihadiri Yang Mulia Anwar Usman yang saat itu posisinya adalah paman dari pada Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo," kata Raziv dalam sidang pendahuluan di gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

"Seharusnya Yang Mulia Anwar Usman mengundurkan diri dalam perkara tersebut. Dengan demikian ketika Yang Mulia Anwar Usman terlibat dalam putusan 90, jelas-jelas hal itu menjadikan putusan a quo tidak memenuhi syarat formiil dan menjadi tidak sah," sambungnya.

Raziv menilai jika Anwar Usman tak menangani Perkara 90/2023 beberapa waktu lalu, hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) saat itu tentu akan imbang yakni empat hakim menyetujui penambahan frasa Pasal 169 huruf q UU Pemilu dan empat hakim berbeda pendapat.

Sebab, Raziv menjelaskan jika situasi RPH imbang dimana empat hakim setuju dan empat hakim berbeda suara maka  keputusan akan ditentukan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Jika hal tersebut terjadi, katanya, tentu hasil putusan 90/2023 tidak akan menuai kontroversi publik seperti saat ini.

"Apabila saat itu hakim yang bersangkutan (Anwar) taat etik dan taat hukum, maka putusan 90 tidak akan sebagaimana yang kita terima saat ini dan menuai berbagai respon yang sangat dinamis dari publik," jelas Raziv.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas