Pakar Desak Korupsi Payment Gateway Diusut Kembali Demi Kepastian Hukum
Status tersangka Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway akan genap berusia 10 tahun pada Februari 2025.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Praktisi hukum dan eks Hakim Pengadilan Negeri, Irwan Yunas menyoroti keterbukaan penanganan dugaaan korupsi Payment Gateway.
Status tersangka Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway akan genap berusia 10 tahun pada Februari 2025.
Denny ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015.
Baca juga: Mangkrak 10 Tahun, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Payment Gateway
“Pekerjaan ini harus diselesaikan oleh Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dengan perintah kepada bawahannya, atau bisa jadi Presiden Prabowo juga memerintahkan Jaksa Agung,” tegasnya pada Sabtu (2/11/2024).
Irwan Yunas juga mendorong masyarakat agar melaporkan hal ini kepada Kejaksaan sebagai penuntut umum agar status tersangka Denny Indrayana segera dieksekusi.
Laporan masyarakat tersebut juga dapat disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengawas.
“Laporan masyarakat bisa diarahkan kepada Presiden atau langsung ke Kejaksaan. KPK juga dapat dihubungi sebagai supervisor,” jelas Irwan Yunas.
Ia pun mempertanyakan mengapa eks Wamenkumham Denny Indrayana belum dieksekusi meskipun telah berstatus tersangka selama hampir 10 tahun.
Irwan menduga kasus ini menggantung tanpa kejelasan.
“Mungkin jaksa peneliti masih mencari kelengkapan bukti. Jika semua telah terpenuhi namun belum dilimpahkan ke pengadilan, tentu akan menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme penyidik dan faktor lain di luar hukum,” pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus Payment Gateway Kemenkumham kembali mencuat setelah Denny Indrayana menyebutkan di situsnya bahwa status tersangkanya akan genap berusia 10 tahun pada Februari 2025 mendatang.
Pada Maret 2023, pelapor dugaan korupsi, Andi Syamsul Bahri, mengeluhkan stagnasi perkembangan kasus ini, tetapi hingga kini belum ada tanda-tanda kelanjutan.
Baca juga: Korupsi Timah, Jaksa Heran Bos Smelter Suwito Gunawan Tak Tahu Nilai Saham Padahal Pemilik Mayoritas
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada 2015, di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, terkait dugaan korupsi Payment Gateway.
Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek, yaitu PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, serta memfasilitasi keduanya untuk mengoperasikan sistem tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.