Pakar Desak Korupsi Payment Gateway Diusut Kembali Demi Kepastian Hukum
Status tersangka Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway akan genap berusia 10 tahun pada Februari 2025.
Editor: Erik S
“Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, lalu baru disetorkan ke Bendahara Negara, yang menyalahi aturan karena seharusnya langsung ke Bendahara Negara,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan pada 25 Maret 2015.
Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar), dan ada dugaan pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem tersebut.
Anton menyebutkan Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor elektronik.
Manuver Denny dalam kasus ini kurang disetujui oleh beberapa pihak di Kementerian Hukum dan HAM, namun ia tetap bersikukuh untuk melanjutkan program tersebut.
Kejaksaan Agung juga telah mengonfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang mangkrak sejak 2015 masih terhambat di tim penyidik Bareskrim Polri.
“Saya belum mendapatkan informasi tentang penghentian kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pada 13 Juni 2023.
Pernyataan ini dibantah oleh pelapor.
Andi Syamsul Bahri mengungkapkan bahwa berkas tersebut sudah lengkap dan dianggap P-21 oleh Kejaksaan Agung. Ia heran mengapa perkara ini belum masuk ke tahap persidangan.
“Perkara ini telah selesai diperiksa Bareskrim dan dianggap P-21 memenuhi syarat penuntutan oleh Kejaksaan Agung,” kata Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya kepada Kejaksaan Agung, pada 8 Juni 2024.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Irwan Yunas Tegaskan Kasus Korupsi Payment Gateway Harus Segera Dieksekusi Setelah 10 Tahun Mangkrak