Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka, KPK Tak Beri Bantuan Hukum, Berpeluang Ditahan
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023).
Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri, Selasa (28/11/2023).
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB.
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa.
"Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," tambahnya.
Baca juga: SYL Cs Diperiksa Pasca-Penetapan Tersangka ke Firli Bahuri, Ngaku Siap dan Tak Ada Persiapan Khusus
Tak Dapat Bantuan Hukum dari KPK
Setelah Firli Bahuri menjadi tersangka, KPK sepakat tak memberi bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif itu.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK, Selasa (28/11/2023).
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelas Ali Fikri.
"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud, sehingga KPK tidak memberikan bantuan," jelasnya.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Yakin Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri
Firli Bahuri Berpeluang Ditahan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memberikan penjelasan terkait peluang penahanan Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka.
Karyoto mengatakan, ditahan atau tidaknya Firli Bahuri tergantung dari keyakinan penyidik.