Hakim Ingatkan Eks Anak Buah Johnny Plate Jujur di Persidangan, Wanti-wanti Hukuman 12 Tahun Penjara
Hakim mengingatkan anak buah eks Menkominfo Johnny G Plate untuk berbicara jujur dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim mengingatkan anak buah eks Menkominfo Johnny G Plate untuk berbicara jujur dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Rabu (29/11/2023).
Dalam sidang kali ini mantan anak buah Johnny G Plate menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini, di antaranya protokoler eks Menkominfo Johnny G Plate, Happy Endah Palupi yang secara struktural menjabat Kepala Bagian Tata Usaha dan Yunita yang merupakan staf Happy Endah.
Kemudian dua saksi berasal dari BAKTI Kominfo, di antaranya Latifah Hanum sebagai Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi serta Ali Farzah Falahi sebagai Kepala Divisi IT.
Ini bukanlah kali pertama mereka memberikan kesaksian dalam persidangan perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca juga: Kejaksaan Agung Kejar Bukti Aliran Duit Korupsi BTS Kominfo Kepada Seseorang Bernama Erry
Sebelumnya mereka telah memberikan keterangan di persidangan atas terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Setelah disumpah, hakim mengingatkan para saksi untuk berkata jujur dalam persidangan.
"Majelis Hakim persidangan ini mengharapkan saudara untuk berkata jujur. Sesuatu yang saudara ketahui, alami sendiri, dengar sendiri di perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada hubungannya dengan proyek pengadaan BTS 4G," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam sidang.
Hakim pun mengingatkan sudah ada saksi dalam perkara ini yang ditangkap usai memberikan keterangan di persidangan, yakni Tenaga Ahli Kementerian Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Baca juga: Kurir Saweran Korupsi BTS Kominfo Windi Purnama Didakwa Nikmati Uang Ratusan Juta untuk Cicil Rumah
Hal itu karena dia memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.
"Pada saat dia memberikan keterangan, ada keterangan yang sudah dia berikan dalam BAP dan dia berikan keterangan di persidangan itu beda. Jauh bedanya. Akhirnya kan begitu keluar dia langsung diproses oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Hakim Rianto Adam Pontoh.
Perbuatan demikian disebut Hakim tercantum di dalam Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.
Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"Itu bukan menakuti saudara, tapi itulah risikonya kalau saudara memberikan keterangan yang tidak benar. Ancaman pidana di Pasal 22 Undang-Undang Tipikor ada jika saksi memberikan keterangan yang tidak benar, ancaman pidananya di situ," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Yusrizki dan Windi telah didakwa jaksa atas perannya yang berbeda-beda.
Di dakwaan, jaksa telah mengungkapkan bahwa Windi berperan menerima dan mengalirkan sejumlah uang atas perintah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Selain arahan dari Anang Latif dan Irwan Hermawan, Windi Purnama juga disebut-sebut menebar uang ke berbagai pihak atas arahan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh Terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam persidangan.
Atas perannya di perkara ini, Windi Purnama dijerat dakwaan pertama: Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua: Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU subsidair Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sedangkan Yusrizki didakwa terkait pengadaan power system BTS 4G BAKTI Kominfo, di mana dia memonopolinya.
Monopoli itu karena Yusrizki direkomendasikan Johnny G Plate.
Padahal, dia tak berkontrak dengan BAKTI terkait pengadaan power system dalam proyek senilai Rp 10 triliun lebih ini.
"Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan atas perintah Johnny Gerard Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif, agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS 4G BAKTI paket 1 sampai dengan 5 diserahkan oleh Anang Achmad Latif kepada Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan, meskipun Terdakwa selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI dalam Pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5," kata jaksa penuntut umum.
Atas perannya di perkara ini, Yusrizki didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.