Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Minta Mantan Anak Buah Johnny G Plate Kembalikan Rp 1 Miliar ke Kejaksaan Agung

Hakim meminta agar anak buah eks Menkominfo Johnny G Plate mengembalikan uang bagian korupsi BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Minta Mantan Anak Buah Johnny G Plate Kembalikan Rp 1 Miliar ke Kejaksaan Agung
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
4 mantan anak buah Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Rabu (29/11/2023). 

"Saudara tadi bilang sebanyak 20 kali terima 50 juta, betul?" tanya jaksa penuntut umum kepada Happy Endah.

"Betul," jawab Happy.

"Berapa total semua?" tanya hakim.




"Sekitar Rp 1 miliar," jawab Happy.

Sebagai informasi, kesaksian Happy Endah Palupy ini terkait perkara dua terdakwa, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Dalam perkara ini keduanya memiliki peran berbeda.

Di dakwaan, Jaksa telah mengungkapkan bahwa Windi berperan menerima dan mengalirkan sejumlah uang atas perintah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

BERITA TERKAIT

Selain arahan dari Anang Latif dan Irwan Hermawan, Windi Purnama juga disebut-sebut menebar uang ke berbagai pihak atas arahan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh Terdakwa Windi Purnama
tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam persidangan.

Atas perannya di perkara ini, Windi Purnama dijerat dakwaan pertama:
Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55
ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua: Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU subsidair Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sedangkan Yusrizki didakwa terkait pengadaan power system BTS 4G BAKTI Kominfo, di mana dia memonopolinya.

Monopoli itu karena Yusrizki direkomendasikan Johnny G Plate.

Padahal, dia tak berkontrak dengan BAKTI terkait pengadaan power system dalam proyek senilai Rp 10 triliun lebih ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas