Hakim Minta Mantan Anak Buah Johnny G Plate Kembalikan Rp 1 Miliar ke Kejaksaan Agung
Hakim meminta agar anak buah eks Menkominfo Johnny G Plate mengembalikan uang bagian korupsi BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
4 mantan anak buah Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Rabu (29/11/2023).
"Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan atas perintah Johnny Gerard Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif, agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS 4G BAKTI paket 1 sampai dengan 5 diserahkan oleh Anang Achmad Latif kepada Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan, meskipun Terdakwa selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI dalam Pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5," kata jaksa penuntut umum.
Atas perannya di perkara ini, Yusrizki didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.