Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pemerasan Eks Mentan: SYL, Hatta, dan Kasdi Diperiksa Polisi Hari Ini, Firli Jumat Nanti

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Polisi akan memeriksa SYL, Kasdi, dan M. Hatta hari ini, Selasa (28/11/2023).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Kasus Pemerasan Eks Mentan: SYL, Hatta, dan Kasdi Diperiksa Polisi Hari Ini, Firli Jumat Nanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Polisi akan memeriksa SYL, Kasdi, dan M. Hatta hari ini, Selasa (28/11/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023).

Kini, polisi akan memeriksa eks Mentan Syahrul selepas Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, yang mana SYL akan diperiksa bersama dua tahanan lainnya.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Akan Dapat Bantuan Hukum Dari KPK

Mereka adalah mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono.

"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi, dan M. Hatta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono akan dilakukan hari ini, Rabu (29/11/2023).

"Permintaan keterangan terhadap ketiga orang saksi tersebut pada hari Rabu 29 November 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, polisi menyatakan akan memeriksa Firli Bahuri pada Jumat (1/12/2023) pekan ini sekitar pukul 09.00 WIB.

Pihak kepolisian telah mengirimkan surat pemeriksaan kepada pria berusia 60 tahun itu pada Selasa kemarin.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat 1 Desember 2023," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa.

Nantinya, sambung Trunoyudo, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri seperti saat berstatus sebagai saksi.

"Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ungkapnya.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittpidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023). SYL menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. (Tribunnews/Jeprima)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittpidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023). SYL menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Firli Tersangka

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas