Polisi Periksa 30 Saksi soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hari Ini Termasuk SYL
Hari ini, Rabu (29/11/2023), penyidik gabungan total memeriksa 30 saksi terkait kasus tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi secara maraton memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
Hari ini, Rabu (29/11/2023), penyidik gabungan total memeriksa 30 saksi terkait kasus tersebut.
Namun, yang baru diketahui hanya tiga saksi yakni SYL, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Baca juga: Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka, KPK Tak Beri Bantuan Hukum, Berpeluang Ditahan
"19 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan 11 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu.
Ade tidak merinci lebih lanjut terkait saksi lainnya yang juga dimintai keterangannya pasca Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ada beberapa saksi lain juga yang diperiksa hari ini,” tuturnya.
Selanjutnya, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023) lusa.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Alasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri setelah Jadi Tersangka, Ajudan Turut Ditarik
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.