Respons Jokowi, Menteri Bahlil hingga Istana soal PKS Tolak Ibu Kota Negara Pindah ke IKN
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan pihak Istana menanggapi soal PKS menolak pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
Ia menyebut, akan menjadikan IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Menteri Bahlil: Proyek IKN Jalan Terus
Di sisi lain, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, menyebut proyek pembangunan IKN akan terus berjalan meski mendapat penolakan dari PKS.
Bahlil menegaskan, pembangunan IKN dilakukan berdasarkan undang-undang.
Ia kemudian menyinggung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang turut menyetujui pemindahan Ibu Kota ke IKN.
Baca juga: PKS Harap Anies Batalkan IKN Jika Menang Pilpres, Apa Bisa? Ini Kata Ekonom dan Pemerintah
Sebagai informasi, PKS dan PKB sama-sama mengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai capres-cawapres di Pemilu 2024.
"Apa yang mau dikritik, itu kan PKB juga setuju. Itu kan undang undang. Jadi, kita di negara ini berjalan harus berdasarkan undang-undang," terangnya.
Bahlil mengeklaim,pembangunan IKN merupakan suatu kewajiban.
Karena itu, ia menyebut pernyataan presiden PKS tidak mengganggu pembangunan IKN yang sedang berlangsung.
"Enggak (terganggu), mungkin mengganggu pasangan AMIN kali, investor enggak (terganggu)," selorohnya.
Dianggap Hanya Janji Kampanye
Pernyataan kubu AMIN itu turut mendapat tanggapan pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
Ari menganggap kritikan yang dilayangkan PKS hanya sebagai janji politik di Pilpres 2024.
Baca juga: Sambut Pembangunan IKN, Akademisi di Kaltim Kaji Pemanfaatan Teknologi untuk Ketahanan Pangan
Ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (28/11/2023), Ari menilai pernyataan presiden PKS berkaitan dengan masa kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
Ari menegaskan, pembangunan IKN telah disetujui mayoritas fraksi partai politik di DPR RI.
"Itu menjadi sesuatu yang menjadi pegangan kita bersama karena itu sudah legitimate, mempunyai legitimisasi dan juga legalitas karena sudah menjadi undang-undang. Itu saja," ucap Ari.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Taufik Ismail)