Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Belum Dipastikan Hadir dalam Munajat PA 212 di Monas, Ini Alasannya

Aziz menyebut hingga saat ini Rizieq Shihab masih menemani sang istri yang sedang dalam kondisi kurang sehat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Rizieq Shihab Belum Dipastikan Hadir dalam Munajat PA 212 di Monas, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab saat berorasi di mimbar Masjid At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (2/12/2022). Rizieq Shihab belum dipastikan hadir dalam acara munajat Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang akan digelar pada Sabtu (2/12/2023) di kawasan Monas, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Front Persaudaraan Islam (FPI), Rizieq Shihab belum dipastikan hadir dalam acara munajat Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang akan digelar pada Sabtu (2/12/2023) di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Hal ini dikatakan oleh Tim Bantuan Hukum sekaligus Juru Bicara (Jubir) Front Persaudaraan Islam (FPI), Aziz Yanuar meski sudah mendapat undangan.

"(Rizieq) diundang. Tapi belum dipastikan (hadir)" kata Aziz Yanuar saat dihubungi wartawan, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Kemensetneg Izinkan Monas Dipakai Gelaran Munajat Akbar 212 pada 2 Desember 2023

Aziz menyebut hingga saat ini Rizieq Shihab masih menemani sang istri yang sedang dalam kondisi kurang sehat.

"Lagi menemani istri kurang sehat," jelasnya.

Aziz membantah soal adanya pernyataan jika harus berkoordinasi dengan Kejaksaan karena Rizieq masih berstatus bebas bersyarat.

Berita Rekomendasi

"Berita soal habib butuh koordinasi atau apapun urusan dengan jaksa adalah tidak benar. karena HRS bebas untuk aktifitas apapun selama tidak melanggar hukum," jelasnya.

Baca juga: Tak Berhasil Audiensi saat Gelar Aksi Bela Palestina di Kedubes AS, PA 212 & FPI Bakal Aksi Lanjutan

"Dan acara apapun termasuk acara doa,istighosah dll adalah acara dilindungi UU dan acara legal serta saha sehingga tidak ada halangan sebenarnya utk HRS hadir apalagi urusan dengan kejaksaan," sambungnya.

Diketahui, Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Maarif menerangkan aksi di Monas tersebut, bertajuk 'Munajat Kubro Untuk Keselamatan NKRI dan Kemenangan Palestina' dan akan digelar pada Sabtu, 2 Desember 2023 di Silang Monas Jakarta pukul 03.00 - 09.00 WIB.

Dalam poster acara yang diberikan oleh Slamet, tertulis imbauan kepada seluruh jemaah yang hadir untuk membawa bendera Indonesia dan Palestina, membawa sejadah dan payung, menjaga kebersihan, ketertiban, kesantunan, keamanan, serta akhlakul karimah.

Terdapat juga larangan untuk membawa spanduk atau atribut politik apapun.


Diizinkan Kemensetneg

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengizinkan acara Munajat Akbar 212 digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada hari Jumat dan Sabtu, tanggal 1-2 Desember 2023 pukul 03.00 - 09.00 WIB.

Pemberian izin tersebut sebagaimana surat Kemensetneg bernomor B-43/KSN/S/PB.02/11/2023 yang diterbitkan pada Selasa, 28 November 2023 perihal izin penggunaan kawasan Monas untuk acara Munajat Akbar 212. Surat ini sudah dibenarkan oleh Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama.

"Benar, yang mengizinkan dan koordinasi teknis Pemprov DKI sebagai pengelola Monas," kata Setya kepada Tribunnews.com, Selasa (28/11/2023).

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Monas merupakan Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kemensetneg.

Kawasan Monas masih dapat digunakan untuk penyelenggaraan acara umum yang sifatnya tidak komersil sepanjang bebas dari kepentingan dan atribut politik, serta telah mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Kemensetneg Izinkan Monas Dipakai Gelaran Munajat Akbar 212 pada 2 Desember 2023

Lewat surat pemberian izin ini, Kemensetneg juga memberikan catatan agar pihak penyelenggara Munajat Akbar 212 tidak mengikutsertakan agenda dan membawa atau memasang atribut partai politik selama acara.

Peserta aksi juga diminta tidak melebihi jumlah yang diizinkan oleh Pemprov DKI.

"Dapat dipenuhi, dengan syarat tidak mengikutsertakan agenda dan membawa/memasang atribut partai politik serta peserta aksi tidak melebihi jumlah yang diizinkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis surat Kemensetneg tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas