Sejarah Peringatan Hari KORPRI, Diperingati Tiap Tanggal 29 November
Inilah sejarah singkat peringatan Hari KORPRI yang dirayakan setiap tahunnya, pada tanggal 29 November, simak penjelasannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejarah singkat peringatan Hari KORPRI, lengkap dengan penjelasannya.
Hari ulang tahun ke-52 KORPRI dirayakan hari ini, Rabu (29/11/2023).
Peringatan Hari KORPRI dilakukan tiap tanggal 29 November.
Pada tahun ini Hari KORPRI diperingati dengan tema Korprikan Indonesia.
KORPRI merupakan kepanjangan dari Korps Pegawai Republik Indonesia.
Mengutip dari sumedangkab.go.id, KORPRI ini didirikan sejak 29 November 1971.
Baca juga: Kumpulan Link Twibbon Twibbon Hari KORPRI Nasional 2022, Lengkap dengan Cara Membuatnya
Sejarah Peringatan Hari KORPRI
KORPRI berdiri sejak 29 November 1971.
Berdirinya KORPRI ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Organisasi ini merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
KORPRI dibentuk sebagai organisasi nonpartai yang netral dan tidak berpihak kepada partai politik tertentu.
Latar belakang sejarah berdirinya KORPRI sangat panjang.
Baca juga: HUT Ke-52 KORPRI Hari Ini 29 November 2023, Berikut Makna Lambang KORPRI
Sejarahnya bermula sejak masa penjajahan kolonial Belanda.
Saat itu, kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.
Awal mulanya tujuan pembentukan Korpri adalah untuk menghimpun pegawai dari beragam instansi dan tidak memihak pada sisi mana pun.
Namun, seiring berjalannya waktu, anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain.
Korpri yang beranggotakan PNS dinilai memiliki tujuan untuk memperkuat barisan.
Baca juga: 50 Link Twibbon HUT ke-52 KORPRI, Dilengkapi dengan Cara Mudah Unggah di Media Sosial
Terlebih lagi, ada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya.
Namun, sejak era reformasi, cara pandang tersebut dianggap berbeda karena PNS tidak diperbolehkan terjun ke dunia politik.
Maka, sejak saat itu jika ingin berpolitik, PNS harus melepas status pegawainya.
Sejak berlaku UU ASN, Korpri menjadi bagian terintegrasi dengan pemerintahan yang siap menjaga kode etik ASN.
Maka dari itu, tanggal berdirinya Korpri kini dijadikan peringatan Hari KORPRI tiap tahunnya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Hadiri Pencanangan HUT KORPRI di Gorontalo
Fungsi KORPRI
1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa
2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota
3. Pelindung dan pengayom anggota
4. Penyalur kepentingan anggota
Baca juga: Memperingati HUT Korpri ke-51, Pemkot Tangerang Berikan Santunan
5. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya
6. Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program pembangunan
7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)