Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Bakal Serahkan Bukti Dugaan Pemerasan Saat Diperiksa Bareskrim Polri

Polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in SYL Bakal Serahkan Bukti Dugaan Pemerasan Saat Diperiksa Bareskrim Polri
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Firli Bahuri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)  akan menyerahkan sejumlah bukti soal kasus dugaan pemerasan yang membuat Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri sebagai tersangka.

Nantinya bukti-bukti itu akan diserahkan saat SYL diperiksa lanjutan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023).

"Kami yang dampingi beliau nanti siang. Ada beberapa bukti (diserahkan) namun itupun bila diperlukan," kata kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Meski begitu, Jamaludin enggan membeberkan sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.

"Kami belum bisa menyebutkan kecuali diminta oleh penyidik barulah dapat kami sampaikan ke rekan-rekan media," jelasnya.

Selain SYL, ada dua orang lain yang dijadwalkan juga diperiksa yakni mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Baca juga: SYL Cs Diperiksa Pasca-Penetapan Tersangka ke Firli Bahuri, Ngaku Siap dan Tak Ada Persiapan Khusus

Berita Rekomendasi

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas