Jimly Asshiddiqie Bolehkan Usia Hakim MK Minimal 60 Tahun Asal Berlaku ke Depan
Jimly Asshiddiqie buka suara soal usulan syarat usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) jadi 60 tahun.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie buka suara soal usulan syarat usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) jadi 60 tahun.
Hal ini terkait isu revisi Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi (UU MK).
Jimly membolehkan minimal usia hakim MK diubah dari 55 menjadi 60 tahun.
Asalkan, katanya, hal itu tidak diberlakukan untuk hakim yang saat ini menjabat.
"Boleh saja, asal diberlakukan ke depan. Tidak untuk hakim yang sudah ditetapkan dan sudah bekerja sekarang," ucap Jimly kepada Tribunnews.com pada Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Bakal Capres Sudah Ada Tiga, Fokus Saja Sukseskan Pilpres dengan Damai
Jimly tak menampik hal itu akan menuai berbagai penilaian publik, misalnya terkait politisasi yudisial.
Namun hal itu menurutnya akan bisa diterima masyarakat asalkan tidak merubah komposisi hakim konstitusi saat ini.
"Tetap akan ada analisa-analisa tapi tidak apa, asal tidak utak-atik hakim yang sudah ada, pasti dterima publik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jimly sendiri menilai usia yang baik bagi hakim konstitusi antara 60 - 70 tahun.
Saat ditanya soal dasar argumentasinya itu, ia menjelaskan, usia tersebut dipandang matang bagi seorang negarawan.
"Yang baik 60 - 70 tapi berlaku untuk hakim ya. 60 matang untuk negarawan, agar sudah selesai dengan karirnya, tidak ada lagi untuk jabatan lebih tinggi atau kekayaan lebih banyak," jelas ketua MK pertama itu.
Sebagai informasi, ada tiga hakim yang saat ini belum berusia 60 tahun. Yaitu Saldi Isra (55), Daniel Yusmic P Foekh (58), dan M Guntur Hamzah (58).
Dikutip dari Kompas.com, Rapat Paripurna DPR menyepakati masa perpanjangan pembahasan terhadap tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga masa persidangan II yang akan datang.