Perjalanan Kasus Edhy Prabowo: Vonis Disunat MA, Kini Sudah Bebas Bersyarat
Perjalanan kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Vonisnya disunat MA menjadi lima tahun, kini malah sudah bebas bersyarat.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Edhy juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya mengurangi pidana kurungan, MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy dari 3 tahun menjadi 2 tahun.
Hukuman tersebut dihitung setelah Edhy Prabowo menjalani masa kurungan.
Meski demikian, Edhy tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar serta 77.000 dolar AS atau sekira Rp 1,09 miliar.
Putusan itu diambil pada Senin (7/3/2022) oleh tiga majelis kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih.
Dalam pertimbangannya, hakim beralasan, pengurangan hukuman Edhy dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.
Menurut hakim, Edhy Prabowo dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Setelah putusan yang dijatuhkan pada Edhy memiliki kekuatan yang tetap, tim jaksa eksekutor pada KPK mengeksekusi Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang, Selasa (5/4/2022).
Edhy berada di Lapas Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan.
Dapat Remisi dan Kini Bebas Bersyarat
Kini, Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Edhy dibebaskan setelah mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Edhy wajib lapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.
Deddy mengatakan, Edhy Prabowo mendapatkan remisi selama 7 bulan 15 hari lantaran dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan pada 25 November 2020.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," kata Deddy.
Dengan demikian, sejak ditahan sampai bebas bersyarat, Edhy telah menjalani masa hukuman hampir tiga tahun.
Selain itu, Edhy juga sudah membayar denda dan uang pengganti sebagaimana yang telah diputuskan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama)