Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Edhy Prabowo: Vonis Disunat MA, Kini Sudah Bebas Bersyarat

Perjalanan kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Vonisnya disunat MA menjadi lima tahun, kini malah sudah bebas bersyarat.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Perjalanan Kasus Edhy Prabowo: Vonis Disunat MA, Kini Sudah Bebas Bersyarat
Dok. KKP
Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Inilah perjalanan kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Vonisnya disunat MA menjadi lima tahun, kini malah sudah bebas bersyarat. 

Diketahui, Edhy dilantik menjadi Menteri KKP di periode kedua Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Presiden RI.

Ia diangkat menjadi pembantu presiden bersama dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang ditunjuk sebagai Menteri Pertahanan.

Edhy juga mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Keuangan dan Pembangunan Nasional DPP Partai Gerindra.

Padahal, jabatan ini sudah diemban Edhy Prabowo sejak 2012.

Baca juga: KPK Segera Eksekusi Putusan Kasasi Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara

Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar

Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (15/4/2021), Eddy Prabowo didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 milar.

Suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Melalui stafnya itu, Edhy menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau jika dirupiahkan mencapai Rp 1,1 miliar (Rp 1.126.921.950) dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

BERITA TERKAIT

Kemudian, Edhy juga menerima uang sebesar Rp 24,6 miliar tepatnya Rp 24.625.587.250.

Duit ini diberikan oleh Suharjito dan para eksportir lainnya.

Pemberian suap dilakukan setelah Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan untuk mencabut larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.

Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Adapun uang dugaan suap itu digunakan Edhy membeli tanah, sepeda, jam tangan, handphone, mobil, hingga menyewa apartemen untuk sekretaris pribadinya.

Divonis 5 Tahun oleh Pengadilan Tipikor

Dalam perjalanan kasusnya, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim menyatakan Edhy terbukti secara sah bersalah dalam kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas