Perjalanan Kasus Edhy Prabowo: Vonis Disunat MA, Kini Sudah Bebas Bersyarat
Perjalanan kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Vonisnya disunat MA menjadi lima tahun, kini malah sudah bebas bersyarat.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo kini sudah bisa menghirup udara bebas.
Bahkan Edhy Prabowo sudah tampil di publik dengan menghadiri wisuda putra terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Tribatra Putra.
Dalam video yang beredar dan viral di media sosial, Edhy Prabowo menghadiri acara wisuda prajurit Taruna Akademi Militer (Akmil) dan Akademi Kepolisian (Akpol).
Rupanya, Edhy Prabowo telah mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
Baca juga: Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023
Diketahui, Edhy Prabowo dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).
Dalam kasus ini, mantan kader Partai Gerindra itu divonis pidana penjara selama lima tahun.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus Edhy Prabowo? Simak selengkapnya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Kena OTT KPK
Kasus suap yang menjerat Edhy Prabowo terkuak saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Lembaga anti-rasuah itu menangkap Edhy Prabowo sepulang dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
KPK juga mencokok istri Eddy, Iis Rosyati Dewi serta sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Rabu malam hari, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Total ada tujuh orang yang ditetapkan dalam kasus ini dengan Eddy Prabowo sebagai penerima.
Edhy Prabowo disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mundur dari Menteri dan Partai
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Edhy mengundurkan diri jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.