Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiba di Bareskrim Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Saut Situmorang Soroti soal Pasal

Eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tiba di Bareskrim Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Saut Situmorang Soroti soal Pasal
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka, Kamis (30/11/2023). 

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Adapun sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik yang satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11/2023).

Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.

Baca juga: 8 Saksi Diperiksa Kasus Pemerasan yang Jerat Firli Bahuri Hari ini, Ada Saut Situmorang

Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Ade melanjutkan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Berita Rekomendasi

Lalu, polisi juga menyita 21 unir handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas