Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri Belum Berkemas dari KPK, Masih Terima 75 Persen Gaji

Firli Bahuri belum mengemasi barang-barang pribadinya di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, pasca-ia diberhentikan sementara.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri Belum Berkemas dari KPK, Masih Terima 75 Persen Gaji
Tribunnews/Jeprima/Irwan Rismawan/Abdi Ryanda Shakti
Syahrul Yasin Limpo (kiri), Firli Bahuri (tengah), dan Saut Situmorang (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum mengemasi barang-barang pribadinya di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, pasca-ia diberhentikan sementara oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak Jumat, 24 November 2023 lalu.

"Saya belum terinfo dia (Firli Bahuri) mau datang atau tidak (untuk mengemas barang-barangnya)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11). "Sudah dijelaskan oleh pak Nawawi (Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango) bahwa memang barang-barang pribadinya (Firli, red) masih di ruangan," sambung jubir berlatar belakang jaksa itu.

Selain barang-barang pribadinya yang masih tertinggal di gedung KPK, Firli ternyata juga masih menerima 75 persen penghasilan meskipun sudah diberhentikan sementara.

Kata Ali, hal tersebut sebagaimana aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Tentu kami, KPK juga harus taat dan patuh pada aturan-aturan yang ada," kata dia.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango membenarkan pernyataan Ali itu.

Menurut Nawawi, ketentuan tentang pemberhentian sementara komisioner KPK memang menyebutkan seperti itu. Bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diizinkan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," kata Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Berita Rekomendasi

Menurut mantan hakim Pengadilan Tipikor itu, hak-hak yang masih diberikan kepada Firli hanya yang diatur dalam peraturan tersebut.

"Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak," kata Nawawi.

Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah ia ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi ini yang akan menentukan nasib Firli ke depan.

Firli akan resmi bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang menjeratnya tersebut.


Dalam proses berjalan, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.

Dalam gugatan yang diajukannya itu, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

Adapun terkait statusnya tersangka yang kini disandangnya, Firli akan menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri pada Jumat (1/12) ini.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sejak Selasa (28/11) lalu.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," imbuhnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk SYL yang diperiksa pada Rabu (29/11/2023).

Sementara Kamis (30/11/2023) kemarin polisi memeriksa sebanyak delapan orang saksi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan delapan orang saksi itu dilaksanakan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

"Enam orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 gedung promoter). Dua orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Ade.

Ade tak menyebut identitas enam saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya itu. Namun menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, untuk dua saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri, satu di antaranya adalah eks pimpinan KPK Saut Situmorang.

"Dittipidkor Bareskrim pukul 10.00 WIB. Thony Saut Situmorang (eks pimpinan KPK), Tin Latifa (Kementan)," ujarnya.

Dari pantauan Tribunnews.com, Saut kemarin datang ke gedung Bareskrim mengenakan baju berwarna hitam, topi hitam, serta luaran blazer abu-abu.

Ia tiba seorang diri sekira pukul 13.36 WIB.

"Hari ini saya dipanggil, suratnya sih sudah. karena saya ke Padang, ke Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, bersama Rocky Gerung juga biasa, jadi ditunda hari ini. Sudah gitu aja," kata Saut, Kamis (30/11).

Saut juga menyoroti soal pasal yang dijerat kepada Firli Bahuri dalam kasus ini. Menurutnya, dalam pasal 12 E, Firli bisa dihukum seberat-beratnya.

"Ya kalau Pasal 12 E itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup. Ya itu aja," ucapnya.

Saut pun meminta Firli untuk menerima kenyataan soal status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL ini. "Saya pikir dia wise, dia bisa menerima kenyataan," kata Saut.(tribun network/ham/abd/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas