Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri Belum Berkemas dari KPK, Masih Terima 75 Persen Gaji

Firli Bahuri belum mengemasi barang-barang pribadinya di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, pasca-ia diberhentikan sementara.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri Belum Berkemas dari KPK, Masih Terima 75 Persen Gaji
Tribunnews/Jeprima/Irwan Rismawan/Abdi Ryanda Shakti
Syahrul Yasin Limpo (kiri), Firli Bahuri (tengah), dan Saut Situmorang (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum mengemasi barang-barang pribadinya di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, pasca-ia diberhentikan sementara oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak Jumat, 24 November 2023 lalu.

"Saya belum terinfo dia (Firli Bahuri) mau datang atau tidak (untuk mengemas barang-barangnya)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11). "Sudah dijelaskan oleh pak Nawawi (Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango) bahwa memang barang-barang pribadinya (Firli, red) masih di ruangan," sambung jubir berlatar belakang jaksa itu.

Selain barang-barang pribadinya yang masih tertinggal di gedung KPK, Firli ternyata juga masih menerima 75 persen penghasilan meskipun sudah diberhentikan sementara.

Kata Ali, hal tersebut sebagaimana aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Tentu kami, KPK juga harus taat dan patuh pada aturan-aturan yang ada," kata dia.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango membenarkan pernyataan Ali itu.

Menurut Nawawi, ketentuan tentang pemberhentian sementara komisioner KPK memang menyebutkan seperti itu. Bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diizinkan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," kata Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Berita Rekomendasi

Menurut mantan hakim Pengadilan Tipikor itu, hak-hak yang masih diberikan kepada Firli hanya yang diatur dalam peraturan tersebut.

"Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak," kata Nawawi.

Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah ia ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi ini yang akan menentukan nasib Firli ke depan.

Firli akan resmi bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Dalam proses berjalan, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.

Dalam gugatan yang diajukannya itu, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas