Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri Belum Berkemas dari KPK, Masih Terima 75 Persen Gaji

Firli Bahuri belum mengemasi barang-barang pribadinya di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, pasca-ia diberhentikan sementara.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri Belum Berkemas dari KPK, Masih Terima 75 Persen Gaji
Tribunnews/Jeprima/Irwan Rismawan/Abdi Ryanda Shakti
Syahrul Yasin Limpo (kiri), Firli Bahuri (tengah), dan Saut Situmorang (kanan). 

Saut juga menyoroti soal pasal yang dijerat kepada Firli Bahuri dalam kasus ini. Menurutnya, dalam pasal 12 E, Firli bisa dihukum seberat-beratnya.

"Ya kalau Pasal 12 E itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup. Ya itu aja," ucapnya.

Saut pun meminta Firli untuk menerima kenyataan soal status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL ini. "Saya pikir dia wise, dia bisa menerima kenyataan," kata Saut.(tribun network/ham/abd/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas