Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri Belum Berkemas dari KPK, Masih Terima 75 Persen Gaji
Firli Bahuri belum mengemasi barang-barang pribadinya di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, pasca-ia diberhentikan sementara.
Editor: Malvyandie Haryadi
Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Adapun terkait statusnya tersangka yang kini disandangnya, Firli akan menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri pada Jumat (1/12) ini.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sejak Selasa (28/11) lalu.
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," imbuhnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk SYL yang diperiksa pada Rabu (29/11/2023).
Sementara Kamis (30/11/2023) kemarin polisi memeriksa sebanyak delapan orang saksi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan delapan orang saksi itu dilaksanakan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Enam orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 gedung promoter). Dua orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Ade.
Ade tak menyebut identitas enam saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya itu. Namun menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, untuk dua saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri, satu di antaranya adalah eks pimpinan KPK Saut Situmorang.
"Dittipidkor Bareskrim pukul 10.00 WIB. Thony Saut Situmorang (eks pimpinan KPK), Tin Latifa (Kementan)," ujarnya.
Dari pantauan Tribunnews.com, Saut kemarin datang ke gedung Bareskrim mengenakan baju berwarna hitam, topi hitam, serta luaran blazer abu-abu.
Ia tiba seorang diri sekira pukul 13.36 WIB.
"Hari ini saya dipanggil, suratnya sih sudah. karena saya ke Padang, ke Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, bersama Rocky Gerung juga biasa, jadi ditunda hari ini. Sudah gitu aja," kata Saut, Kamis (30/11).