Firli Bahuri dan Alex Tirta Saling Pandang Saat Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim
Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Bersamaan dengan Firli, satu orang saksi lainnya yakni Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta juga diperiksa soal kasus yang sama.
Keduanya saling bertemu dan saling pandang saat berada di Bareskrim untuk memberikan keterangannya masing-masing.
"Kita tidak membahas sesuatu tetapi memang ruangan terbuka tentulah kita saling pandang," kata Firli kepada wartawan
Firli mengaku hanya sempat bertegur sapa dengan Alex. Hal ini dilakukannya semata-mata karena dia dan Alex bersahabat.
"Kita juga bersapa karena beliau juga teman lama saya, sahabat lama saya pemain bulu tangkis," ucapnya.
Baca juga: Alex Tirta Sebut Firli Bahuri Sewa Rumah Kertanegara Senilai Rp650 Juta, Dibayar dengan Uang Tunai
Untuk informasi, Alex Tirta merupakan sosok penyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan oleh seseorang berinisial E.
Lalu, Alex kembali menyewakan rumah tersebut untuk Firli Bahuri dengan nominal Rp650 juta per tahun.
Rumah tersebut juga menjadi salah satu rumah yang digeledah oleh pihak kepolisian beberapa waktu yang lalu.
Saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (3/11/2023), dia mengaku jika penyewaan rumah tersebut diteruskan ke Firli Bahuri.
"Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik," jelasnya.
Baca juga: Dewas KPK Berencana Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Pekan Depan
"Yang bayar beliau (Firli Bahuri), nilainya Rp650 juta," sambungnya.
Di sisi lain, Alex mengakui sudah lama mengenal Firli Bahuri. Bahkan, dia sudah menganggap Firli sebagai sahabatnya.
"Saya sudah lama ya kenal sama beliau. Jadi memang sahabat saya dan khususnya beliau ini kan seneng bulutangkis, saya juga suka bulutangkis," jelasnya.
Selain dua orang itu, polisi juga memeriksa satu saksi lagi yang merupakan Direktur Jenderal Kekayaaan Intelektual Kemenkumham RI Brigjen Anom Wibowo.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan penyidik memeriksa Brigjen Anom sebagai saksi soal komunikasi Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar alias IA.
"Terkait komunikasi FB dan SYL melalui IA yang diduga terjadi pada awal tahun 2021," tutur Arief.