Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Kembali Curhat Pengabdian Usai jadi Tersangka Pemerasan: Saya Tetap Bangga Pada Polri

Mantan Kabaharkam Polri ini menyebut dirinya sudah mengabdi untuk Polri sejak 1983, mulai dari pangkat Sersan Dua hingga pensiun dengan pangkat

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Firli Bahuri Kembali Curhat Pengabdian Usai jadi Tersangka Pemerasan: Saya Tetap Bangga Pada Polri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri yang tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mencurahkan isi hatinya alias curhat tentang pengabdiannya di institusi Polri setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/12/2023).

Menurutnya, Korps Bhayangkara merupakan lembaga yang sudah membesarkan dirinya hingga saat ini.

"Pertama saya hadir di Mabes Polri, lembaga yang kita banggakan, lembaga yang sudah membesarkan saya," ucap Firli di Bareskrim Polri, Jumat.

Mantan Kabaharkam Polri ini menyebut dirinya sudah mengabdi untuk Polri sejak 1983, mulai dari pangkat Sersan Dua hingga pensiun dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen).

"Sejak saya tahun 1983 berpangkat Sersan Dua sampai dengan Jenderal polisi bintang 3. Tentu pengabdian saya adalah pengabdian pada bangsa dan negara," ucapnya.

Sehingga, meski dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Firli tetap bangga kepada institusi Polri.

Berita Rekomendasi

"Dan sampai hari ini saya tetap bangga pada kepolisian RI," jelasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri jadi Bahuri Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: Pengakuan Agus Rahardjo soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Dibenarkan Eks Kolega, Dibantah Istana

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas