Kenakan Topi dan Masker, Anggota BPK Pius Lustrilanang Akhirnya Diperiksa KPK
Kenakan masker dan topi, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang tibadi KPK Jumat (1/12/2023) untuk diperiksa sebagai saksi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (1/12/2023).
Pius Lustrilanang yang mengenakan masker dan topi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.53 WIB. Dia tidak berkata-kata.
Pius Lustrilanang dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
"Pius Lustrilanang (Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI), saksi saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Sedianya Pius Lustrilanang dipanggil penyidik KPK pada Senin, 27 November.
Namun, Pius berlasan sedang dalam kondisi sakit saat itu.
KPK sebelumnya menyita berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Bukti itu diamankan tim penyidik KPK dari ruang kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang.
Baca juga: Sosok Pius Lustrilanang, Anggota BPK yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK
Bukti terkait perkara itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang, pada Rabu, 15 November 2023.
"Tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI. Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).
Dugaan rasuah ini sebelumnya dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu, 12 November 2023.
Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.
Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk enam orang tersangka.
Yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat; staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.