Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Sekjen Kemenhub hingga Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Suap BTP Bandung

Belum diketahui keterkaitan Novie dan Risal dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap enam saksi ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Sekjen Kemenhub hingga Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Suap BTP Bandung
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto Rahardjo dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub, Mohamad Risal Wasal, pada hari ini, Jumat 1 Desember.

Keduanya masuk daftar saksi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung dengan tersangka Asta Danika, Direktur PT Bhakti Karya Utama dan Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Selain Novie dan Risal, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya.

Mereka adalah Djoko Sasono, Sekjen Kemenhub RI tahun 2018-2022; Dimas Reska Putra, PNS di Jabataan Fungsional/Sub koordinator Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Kemenhub dan merangkap sebagai Sekretaris Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Prasarana; Hastoro Pamulung Sumbowo,ASN pada BTP Kelas I Bandung/PPK pada Satker Pengembangan Perkeretaapian wilayah Jawabarat Kiaracondong-Cicalengka; dan Dwi Utami Christianti, ASN pada Kemenhub/Kabag Program Biro Perencanaan Setjen Kemenhub.

Belum diketahui keterkaitan Novie dan Risal dengan perkara ini.

Baca juga: KPK Periksa Anggota Komisi V DPR hingga Staf Ahli Menhub Terkait Kasus Suap Rel Kereta Api

Berita Rekomendasi

Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap enam saksi ini.

Asta Danika dan Zulfikar Fahmi merupakan tersangka baru kasus ini.

Keduanya telah dijebloskan ke rutan.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sejauh ini telah menetapkan dan menahan 12 tersangka.

Selain Zulfikar dan Asta Danika, 10 pihak yang telah dijerat yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.

Lalu, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Disebutkan, Syntho Pirjani Hutabarat menjadi orang yang bertanggungjawab dalam proyek peningkatan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023 sampai 2024. Nilai paket pekerjaan proyek itu mencapai Rp41,1 miliar.

Syntho Pirjani diduga mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari tersangka Hano Trimadi.

Atas kesepakatan antara Asta Danika dan Zulfikar Fahmi dengan Syntho Pirjani dengan memberikan sejumlah uang, perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek.

Adapun besaran uang yang diduga diberikan Asta dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp935 juta melalui transfer antar rekening bank beberapa tahap.

Atas perbuatannya, tersangka Asta Danika dan Zulfikar Fahmi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas