Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan Firli Bahuri Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka Setelah Diam-diam Datang ke Bareskrim

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri Tengah diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke SYL, begini penampakannya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penampakan Firli Bahuri Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka Setelah Diam-diam Datang ke Bareskrim
ist
Penampakan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri Tengah diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023). (Istimewa) 

Terlebih, saat meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Firli 'kucing-kucingan' dengan mengerahkan ajudannya untuk mengecoh awak media.

Sampai akhirnya, Firli keluar dengan tidak menggunakan mobil pribadinya dan terlihat mengumpat dengan menutup wajahnya dengan tas berwarna hitam.

Tidak hanya itu, sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Firli tercatat tiga kali absen dalam pemanggilan penyidik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersembunyi di balik tas dalam mobilnya usai diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersembunyi di balik tas dalam mobilnya usai diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023). (Kompas.com/Rahel)


Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Berita Rekomendasi

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Adapun sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik yang satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11/2023).

Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.

Baca juga: Saut Situmorang Sarankan Firli Bahuri Ditahan Setelah Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas