Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Agus Rahardjo soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Dibenarkan Eks Kolega, Dibantah Istana

Saat itu, Agus hanya dipanggil seorang diri, sementara Presiden Jokowi hanya ditemani Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengakuan Agus Rahardjo soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Dibenarkan Eks Kolega, Dibantah Istana
Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Agus Rahardjo semasa menjabat Ketua KPK 

Saut menduga sikap lima pimpinan KPK terhadap kasus e-KTP yang menjerat Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Setya Novanto, sudah diketahui Jokowi

Menurut Saut, tiga pimpinan KPK menyetujui penyidikan kasus tersebut sementara dua lainnya menolak.

"Dalam pikiran kotor aku pasti ada bocoran kan skornya 3-2. Tahu lah Anda yang 2 siapa, yang 3 siapa. Jadi, mungkin dia (presiden) dengar-dengar dan panggil saja."

"Mungkin di pikiran yang perintah seperti itu. Tapi, enggak tahu lah kenapa (Agus Rahardjo) dipanggil sendirian," kata Saut.

Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli soal mekanisme pimpinan KPK di kasus pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (17/10/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli soal mekanisme pimpinan KPK di kasus pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (17/10/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Saut mengapresiasi sikap bijak Agus yang melawan permintaan presiden untuk menghentikan penanganan kasus e-KTP.

"Sebagai pimpinan, aku nilai dia (Agus Rahardjo) bijak lah dia ke sana (istana), tapi aku rasa dia punya feeling itu arahnya ke mana," tutur Saut.

"Kalau Pak Agus bisa dipengaruhi, berubah tuh skorsnya dari 3-2. Tapi, kan sudah ada tanda tangan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)," imbuhnya.

Istana beri bantahan

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, pihak Istana membantah pengakuan Agus Rahardjo

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengklaim pihaknya tidak menemukan adanya agenda kegiatan pertemuan antara Presiden dengan Agus Rahardjo sebagaimana yang disampaikan.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).

Ari menyatakan proses hukum terhadap Setya Novanto pada akhirnya tetap diproses. 

Bahkan, Presiden menyatakan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum. 

"Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," katanya

Menurut Ari pada kenyataannya, proses hukum Setya Novanto di KPK terus berjalan.

Kasus e-KTP disidangkan di pengadilan dan  Novanto di vonis 15 tahun penjara.

"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

(Tribunnews.com/Daryono/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ihma Rian Pratama/Taufik Ismal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas