Pengakuan Agus Rahardjo soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Dibenarkan Eks Kolega, Dibantah Istana
Saat itu, Agus hanya dipanggil seorang diri, sementara Presiden Jokowi hanya ditemani Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
"Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu," kata Agus.
Kasus tersebut terus bergulir hingga akhirnya Setya Novanto divonis bersalah oleh pengadilan.
Agus mengatakan pertemuannya dengan Jokowi itu sempat ia ceritakan kepada pimpinan KPK yang lain.
"Saya bersaksi, itu memang terjadi yang sesungguhnya. Saya alami sendiri. Saya awalnya tidak cerita pada komisioner yang lain tapi setelah beberapa lama itu kemudian saya cerita," ujarnya.
Dibenarkan Alexander Marwata dan Saut Situmorang
Pengakuan Agus Rahardjo soal upaya intervensi dari Presiden itu dibenarkan dua kolega Agus semasa di KPK yakni Alexander Marwata dan Saut Situmorang.
Alexander Marwata yang saat ini masih duduk sebagai pimpinan KPK membenarkan cerita yang disampaikan Agus.
"Ya Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," kata Alex, sapaan Alexander, saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).
Senada dengan Agus, Alex mengatakan meski ada upaya intervensi, kasus hukum terhadap Setya Novanto tetap terus berlanjut.
"Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK juga sudah mengumumkan tersangka," katanya.
Cerita Agus Rahardjo turut dibenarkan Wakil Ketua KPK 2015-2019 lainnya, Saut Situmorang.
Saut menyebut, Agus menceritakan peristiwa dimaksud saat pimpinan KPK hendak menggelar jumpa pers terkait penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden.
"Aku jujur aku ingat benar pada saat turun ke bawah Pak Agus bilang 'Pak Saut, kemarin saya dimarahin (presiden), 'hentikan' kalimatnya begitu," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).
Untuk diketahui, pada Jumat, 13 September 2019, tiga pimpinan KPK saat itu yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif menyerahkan tanggung jawab atau mandat pengelolaan KPK ke Presiden Jokowi.
Hal itu berkaitan dengan revisi UU KPK yang dinilai banyak pihak melemahkan kinerja pemberantasan korupsi.