Potensi Rugikan Negara Rp30 Triliun, KKP Gelar Operasi Cegah Penyelundupan Benih Bening Lobster
KKP dan enam instansi pemerintah menggelar operasi pengawasan dan penindakan bersama di lokasi Benih Bening Lobster (BBL).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama enam instansi pemerintah menggelar operasi pengawasan dan penindakan bersama di lokasi penangkapan, pembudidayaan, serta pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL).
Operasi bersama yang dilakukan selama bulan November hingga Desember 2023 ini untuk mencegah terjadinya penyelundupan BBL di Indonesia.
Instansi yang terjun dalam operasi ini, adalah TNI Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Badan Karantina Indonesia (Barantin).
"Keberhasilan dalam pencegahan penyelundupan BBL sangat memerlukan integrasi di setiap sektor operasi, baik yang ada di sektor penangkapan atau pengepul, sektor penyeberangan Ferry, sektor bandara udara sampai sektor operasi laut," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han dalam sambutannya di Upacara Pembukaan Operasi Berasama Pengawasan dan Penindakan Penyelundupan BBL di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (1/12/2023).
"Untuk itu dibutuhkan sinergitas aparat penegak hukum baik oleh KKP, TNI AL, Polri, Bakamla, Kemenkeu, Kemenhub, serta Barantin dalam operasi bersama ini," tambah Adin.
Adin menyebutkan bahwa kegiatan penyelundupan BBL diduga telah menghilangkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak hingga Rp30 triliun.
Pada tahun ini saja, sampai 30 November 2023 dari hasil operasi tangkap tangan yang telah dihimpun dari berbagai pihak baik KKP, Polri, TNI AL, Kemenhub, Bea Cukai, Lanud-AL, Angkasa Pura, dan lain-lain telah disita sebanyak 1.618.395 ekor benih bening lobster senilai Rp163 miliar.
“Untuk itu, saya mengapresiasi atas capaian yang demikian hebat terutama dari pihak POLRI yang sudah menggerakkan Polda-Polda di wilayah potensi penyelundupan, Ditjen Bea Cukai di pintu-pintu pemasukan atau pengeluaran, Kemenhub dan otoritas bandara melalui pelabuhan dan bandar udara serta pihak lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu," tutur Adin.
Terkait kasus penyelundupan BBL yang terjadi di tahun ini, Adin menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para penyelundup BBL dilakukan mulai dari saat penangkapan, pembudidayaan sampai dengan pendistribusian BBL.
Pada lokasi penangkapan dan pembudidayaan, banyak ditemukan kasus penangkapan BBL tidak dilakukan oleh nelayan kecil, atau dilakukan oleh nelayan namun tidak terdaftar sebagaimana sesuai ketentuan.
Petugas juga mendapati BBL yang ditangkap kemudian tidak didaratkan di lokasi yang sesuai atau dikumpulkan di Packing House di sekitar wilayah penangkapan, yang tujuannya bukan untuk keperluan pembudidayaan.
Sementara di lokasi pendistribusian BBL, penyelundupan biasanya dilakukan di pelabuhan penyeberangan dengan mengunakan kendaraan yang membawa Styrofoam atau koper berisi BBL di bandar udara yang dibawa oleh penyelundup yang membaur dengan penumpang pesawat pada umumnya.
“Untuk modus operandi penyelundupan BBL yang dilakukan di laut, biasanya dilakukan oleh kapal atau speedboat hantu pembawa BBL berkecepatan tinggi yang dipacking dalam gabus atau Styrofoam," ungkap Adin.
Dari kasus-kasus tersebut, Adin menuturkan bahwa target operasi pengawasan penyelundupan BBL ini meliputi lokasi penangkapan dan pengepul BBL, jalur distribusi darat, Pelabuhan Penyeberangan Merak, dan pengiriman cargo udara.
Maupun penumpang pesawat udara serta terhadap kapal Speedboat berkecepatan tinggi (diatas 50 Knot) yang diindikasikan melakukan penyelundupan BBL di daerah perbatasan sekitar Batam dan Tanjung Pinang serta pelabuhan tangkahan di sepanjang wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Riau dan Jambi.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Geram Makin Banyak Penangkapan Benih Bening Lobster Ilegal: Saya Frustasi
"KKP tentunya tidak dapat mengatasi kasus-kasus penyelundupan BBL ini sendirian. Perlu adanya kerja bersama dari seluruh pihak baik masyarakat maupun pemerintah untuk memerangi penyelundupan BBL ini," jelas Adin.
Untuk diketahui, Indonesia menyimpan potensi lesatri Benih Bening Lobster (BBL) mencapai 465.776.023 ekor yang tersebar di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Operasi bersama ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen KKP dalam mengimplementasikan kebijakan ekonomi biru, khususnya pengembangan industri perikanan budidaya komoditas lobster yang berkelanjutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.