Wamenkumham Dicegah Ke Luar Negeri, KPK Juga Telah Kirim Surat ke Jokowi
Ia dicegah dalam keterkaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Editor: Malvyandie Haryadi
"Kami tadi juga konfirmasi ke tim terkait pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan," kata Ali.
Pemeriksaan tersebut juga diberlakukan kepada dua orang dekat Eddy Hiariej yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
"Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," sambung Ali.
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka sebelumnya disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11).
Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi. Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).
Dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat Eddy Hiariej tersebut.
Meski begitu, dirinya berpesan agar penanganan kasus ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Silakan saja proses, tapi kita harus ada asas praduga tak bersalah," ujar Yasonna di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (13/11).(tribun network/ham/dod)