Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Cecar Firli Bahuri soal Transaksi Penukaran Valas Senilai Rp7,4 Miliar

Dalam pemeriksaannya, Firli diperiksa oleh penyidik dengan total 40 pertanyaan yang dilayangkan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Cecar Firli Bahuri soal Transaksi Penukaran Valas Senilai Rp7,4 Miliar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri yang tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023).

Dalam pemeriksaannya, Firli diperiksa oleh penyidik dengan total 40 pertanyaan yang dilayangkan.

Arief menyebut salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh Firli. Dalam kasus ini penyidik sebelumnya menyita dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap transaksi penukaran valas," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (2/12/2023).

Kemudian, Arief mengatakan penyidik juga mendalami pertemuan Firli dengan SYL yang diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji.

"Peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Lalu, Arief menyebut pemeriksaan itu juga mendalami seputar kewajiban dan larangan terkait jabatan Pimpinan KPK yang sempat diemban Firli.

Terakhir, kata dia, penyidik turut mendalami aset dan kekayaan Firli termasuk LHKPN.

"Pemeriksaan harta kekayaan dan lhkpn; aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki," pungkasnya.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas