Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, Simak Ketentuannya

Berikut ketentuan dan jadwal SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, dilaksanakan secara daring pada 4-8 Desember 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jadwal SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, Simak Ketentuannya
ISTIMEWA
Ilustrasi - Berikut ketentuan dan jadwal SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, dilaksanakan secara daring pada 4-8 Desember 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tambahan Non CAT Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (CPNS Setjen DPR RI) tahun 2023.

SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 terdiri dari tiga jenis, yaitu psikotes, English Proficiency Test For Indonesian Government Officials (EPTIGO), dan wawancara.

Bobot penilaian untuk jenis SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 psikotes adalah 20 persen, sedangkan EPTIGO 10 persen, dan wawancara 20 persen.

Ketiga jenis SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 tersebut dilaksanakan secara daring.

Mengutip surat pengumuman Setjen DPR RI Nomor 11/PANSEL PENGADAAN CPNS/11/2023, berikut ini jadwal SKB Tambahan Non CAT yang mengikuti Waktu Indonesia Barat (WIB):

Baca juga: Materi SKB CPNS Setjen DPR RI 2023 per Jabatan

Jadwal SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023

1. Psikotes

Berita Rekomendasi

- Sosialisasi Psikotes
Hari, Tanggal: Minggu, 3 Desember 2023
Waktu: 10.00 WIB – selesai

- Pelaksanaan Psikotes
Hari, Tanggal: Senin, 4 Desember 2023
Waktu: 07.00 WIB – selesai

2. EPTIGO

- Sosialisasi EPTIGO
Hari, Tanggal: Selasa, 5 Desember 2023
Waktu: 09.30 WIB – selesai

- Pelaksanaan EPTIGO
Hari, Tanggal: Rabu, 6 Desember 2023
Waktu: 08.00 WIB – selesai

3. Wawancara

Peserta akan dikelompokan dan dilakukan wawancara sesuai waktu yang telah
ditentukan, pada:

Hari, Tanggal: Kamis, 7 Desember 2023
Waktu: 07.00 WIB – selesai
dan
Hari, Tanggal: Jumat, 8 Desember 2023
Waktu: 07.00 WIB – selesai

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023, Jenis Tes SKB dan Jadwal CPNS

Ketentuan SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023

Berikut ini ketentuan umum pelaksanaan SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023:

1. Psikotes, EPTIGO dan Wawancara dilaksanakan secara daring melalui aplikasi berbasis Web, dengan menggunakan laptop/komputer masing-masing Peserta yang terhubung dengan jaringan internet.

Proses registrasi, verifikasi, dan pengawasan Peserta dilakukan dengan aplikasi Zoom Meeting melalui telepon seluler masing-masing Peserta yang terhubung dengan jaringan internet.

2. Peserta wajib log in Zoom Meeting 30 menit sebelum jadwal Pelaksanaan Psikotes, EPTIGO, dan Wawancara.

3. Peserta wajib memakai kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang/rok warna hitam, dan jilbab polos wama hitam (khusus bagi Peserta wanita yang mengenakan jilbab) dan bersepatu formal warna hitam;

4. Di meja peserta hanya terdapat:

- Dokumen Identitas Kependudukan; dan

- Kartu Peserta Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil.

5. Peserta log in Zoom Meeting wajib menggunakan format id: Room (nomor room)-nomor urut-nama peserta.

Contoh: Room1-001-Najib Ali Mursyid

6. Dokumen indentitas Kependudukan berupa :

- Asli KTP-el fisik; atau

- Asli Surat Keterangan Penggananti KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; atau

- Kartu Keluarga yang telah dibubuhi barcode yang terdaftar; atau

- Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang yang telah dibubuhi stempel dan tandatangan basah pejabat yang berwenang yang masih berlaku; atau

- KTP-el dalam Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) harus dicetak warna (KTP disertai barcodenya).

7. Peserta yang tidak hadir/terlambat mengikuti Pembekalan Psikotes dan EPTIGO dianggap telah mengerti ketentuan Pelaksanaan Psikotes dan EPTIGO.

Tidak ada Pembekalan ulang terkait pelaksanaan Psikotes dan EPTIGO.

8. Ketentuan teknis Pelaksanaan SKB Tambahan Non CAT akan disampaikan pada saat pembekalan dan melalui alamat email masing-masing Peserta.

Informasi lebih lanjut mengenai SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas