Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK, Mahfud MD: Masih Keberatan Aturan Peralihan Masa Jabatan
(Menkopolhukam) Mahfud MD jelaskan mengapa pemerintah belum menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD jelaskan mengapa pemerintah belum menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui DPR telah membahas terkait revisi UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) atas masa jabatan hakim MK.
Dalam pembahasannya, disebutkan ketentuan peralihan masa jabatan bagi hakim MK yang tengah menjabat kurang dari 10 tahun, harus perpanjang masa jabatan melalui persetujuan lembaga pengusul, Presiden, MA dan DPR. Sementara itu hakim yang lebih dari 10 tahun bisa mengikuti masa pensiun di usia 70 tahun.
Atas hal itu hakim MK Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra akan berdampak jika revisi UU MK ini disahkan.
Terkait hal itu Mahfud MD mengungkapkan pemerintah masih keberatan atas aturan peralihan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah lebih mengedepankan aturan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sesuai UU yang pertama.
Artinya hakim MK yang sudah menjabat kurang dari 10 tahun, dihabiskan dulu masa jabatan yang tersisa.
Kata Mahfud begitu juga untuk Hakim MK yang menjabat lebih dari 10 tahun. Diusulkan agar habis 5 tahun dahulu sesuai dengan SK terakhir.
"Kita usul bertahan di situ. Karena itu lebih adil berdasar hukum transisional, di dalam hukum transisional, isinya aturan peralihan itu," kata Mahfud kepada awak media di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Menurutnya jika revisi tersebut diberlakukan setidaknya tidak merugikan subjeknya atau hakim MK itu sendiri.
"Kalau diberlakukan terhadap jabatan, itu harus yang menguntungkan atau sekurang kurangnya tidak merugikan subjek yang bersangkutan," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa terkait revisi UU MK itu juga sudah diberitahukan kepada Presiden Jokowi. Aturan yang lain-lain sudah selesai, tapi aturan peralihan tentang usia belum selesai.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Soal Inkonstitusionalitas Tata Cara Perubahan UU MK
"Kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada," tegasnya.