Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa Dikabarkan Digeledah Polisi Siang Ini

Polisi dikabarkan menggeledah apartemen milik Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (5/12/2023) di Drmawangsa.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa Dikabarkan Digeledah Polisi Siang Ini
kolase Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Kolase foto Firli Bahuri dan Polisi dikabarkan melakukan penggeledahan apartemen milik Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, pada Selasa (5/12/2023) di Jakarta Selatan. 

Sebagai informasi, penggeledahan ini merupakan tempat ketiga, usai penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan di Bareskrim Polri Rabu Lusa

Diberitakan sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rampung diklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas).

Pantauan Tribunnews.com, Firli Bahuri keluar dari kantor Dewas KPK pukul 11.44.

Tidak ada yang disampaikan Firli Bahuri kepada wartawan setelah menjalani proses klarifikasi selama kurang lebih 2 jam.

Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu memilih langsung masuk ke Toyota Camry berpelat nomor B 1990 RFP dengan kawalan ketat petugas kepolisian.

Pemeriksaan hari ini menjadi kali kedua untuk Firli Bahuri

Sebelumnya eks Kapolda Sumatra Selatan itu sudah diklarifikasi pada 20 November 2024 setelah beberapa kali tak hadir. 

Berita Rekomendasi

Mestinya, Firli Bahuri diperiksa bersama-sama 4 pimpinan KPK lain pada 27 Oktober 2023 lalu. 

Namun dengan alasan ada agenda lain, Firli Bahuri minta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Dia juga dijadwalkan diperiksa pada 13 November, Firli pun tak hadir. 

Ia baru memenuhi panggilan Dewas KPK pada 20 November.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum. 


Dia dugaan melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. 

Pasal tersebut terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak beperkara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas