Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI, IPW, Busyro Muqoddas dan Saut Situmorang Desak Firli Ditahan, Ini Jawaban Kapolri

Kapolri angkat bicara soal alasan anak buahnya tak kunjung menahan Firli Bahuri padahal statusnya sudah tersangka kasus dugaan pemerasan ke SYL.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in MAKI, IPW, Busyro Muqoddas dan Saut Situmorang Desak Firli Ditahan, Ini Jawaban Kapolri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Kapolri angkat bicara soal alasan anak buahnya tak kunjung menahan Firli Bahuri padahal statusnya sudah tersangka kasus dugaan pemerasan ke SYL. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo muncul di tengah desakan untuk menahan Firli Bahuri.

Mulai dari Indonesia Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hingga eks pimpinan KPK mendesak agar Firli Bahuri ditahan.

Alasanya karena berpotensi mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti hingga demi menjaga wibawa Polri. 

Baca juga: Meski Tak Ditahan, Kapolri Komit Bawa Kasus Firli Bahuri hingga Meja Persidangan

Menurut Kapolri masalah penahanan ada pada penyidik yang menangani kasus dugaan pemerasan pada SYL yang menyeret Ketua KPK nonaktif itu.

"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ucap Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Menurut Sigit, yang terpenting dalam kasus ini ialah pihaknya komitmen untuk membawa perkara ini hingga ke pengadilan.

Demi Jaga Wibawa Polri, Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas Minta Firli Bahuri Segera Ditahan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas meminta kepolisian segera melakukan penahanan kepada Firli Bahuri.

Berita Rekomendasi

"Saya duga keras Polda Metro Jaya punya standar kapan harus menahan seseorang, termasuk Firli ke dalam sel tahanan," ujar Busyro usai mengisi kegiatan seminar anti korupsi oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Klaten di Gedung Sierad, Kabupaten Klaten Minggu (3/12/2023).

Namun, untuk menjaga wibawa Polri, terutama Polda Metro Jaya, Busyro Muqoddas meminta segera dilakukan penahanan terhadap Firli.

"Ya kami minta kalau memang sudah cukup alasan (bukti) segera aja ditahan," ucap Busyro.

"Walaupun dia mengajukan upaya pra peradilan," imbuhnya. 

Kolase foto Busryo Muqoddas saat ditemui usai mengisi seminar anti korupsi di gedung Muhammadiyah Kabupaten Klaten, Minggu (3/12/2023) dan Ketua KPK non-aktif yang juga tersangka dugaan pemerasan pada SYL, Firli Bahuri.
Kolase foto Busryo Muqoddas saat ditemui usai mengisi seminar anti korupsi di gedung Muhammadiyah Kabupaten Klaten, Minggu (3/12/2023) dan Ketua KPK non-aktif yang juga tersangka dugaan pemerasan pada SYL, Firli Bahuri. (TribunSolo.com/Zharfan Muhana/Tribunnews.com)

Berpotensi Pengaruhi Saksi dan Hilangkan Bukti, MAKI Desak Polri Segera Tahan Firli Bahuri

Polri didesak untuk segera menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersabgka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan jika Firli tidak segera ditahan, dikhawatirkan bisa mempengaruhi saksi-saksi dalam perkara tersebut.

"Mempengaruhi saksi atau merusak barang bukti, karena memang kalau di luar (penjara) itu masih memungkinkan untuk mempengaruhi saksi," kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu (2/12/2023).

Terlebih, Firli Bahuri juga bisa saja merusak hingga menghilangkan barang bukti yang bisa memberatkan jika tidak ditahan.

Di sisi lain, Boyamin menilai sikap Firli yang beberapa kali kedapatan tidak kooperatif seharusnya juga dapat menjadi pertimbangan penahan oleh penyidik di samping sudah memenuhi syarat untuk ditahan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Lebih lanjut, Boyamin juga mengaku tetap khawatir Firli bakal melarikan diri meski telah dilakukan pencekalan ke luar negeri meski sudah dilakukan pencekalan.

"Berpotensi melarikan diri meskipun sudah dicekal, misalnya karena ya ada jalur tikus dan sebagainya," jelasnya.

"Tersangka korupsi kalau di KPK saja ditahan, di Kejaksaan Agung ditahan, di Kepolisian juga harus ditahan. Karena ini persamaan semua orang di depan hukum. Kalau tersangka korupsi itu ya mestinya ditahan," imbuhnya.

Cepat Disidangkan, IPW Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan

Polisi didesak segera menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satu desakan penahanan Firli Bahuri datang dari Indonesia Police Watch (IPW) dengan melihat kesamaan penanganan kasus korupsi di Kejaksaan maupun KPK.

Apalagi, jika syarat-syarat formil penahanan sudah terpenuhi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Melihat perlakuan yang sama di dalam penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun KPK, dan apabila memenuhi syarat yang diatur oleh KUHAP secara formil sudah terpenuhi, secara material terpenuhi, menurut saya sih segera ditahan," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

Bukan tanpa alasan, Sugeng mengatakan penahanan terhadap Firli akan mempermudah penyidik sehingga kasusnya segera bisa disidangkan.

"Supaya penyelesain kasusnya lebih cepat, dengan tidak ditahan ini akan menjadi berlama-lama nih. Kalau ditahankan Polda jadi juga terdorong untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat atau istilahnya sudah harus P21," ungkapnya.

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Meski begitu, Sugeng menyebut kewenangan penahanan tersebut sepenuhnya milik penyidik yang menangani kasus itu.

Hal ini bisa dilihat dari kehati-hatian pihak kepolisian dalam menangani kasus yang spesial lantaran pertama kali dalam sejarah Indonesia seorang Ketua KPK terjerat kasus korupsi.

"Bukan bertele-tele, tetapi Polda berusaha kasusnya kuat karena kasus ini sangat spesial dalam sejarah penegakkan hukum di Indonesia. Baru pertama kali ini seorang Ketua KPK kena kasus korupsi pemerasan. Sebelumnya tidak ada. Jadi prinsip kehati-hatian diterapkan oleh Polda," tuturnya.

Saut Situmorang Sarankan Firli Bahuri Ditahan Setelah Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Kepolisian didesak untuk menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini disampaikan eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dengan alasan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

"Saran saya langsung ditahan akan lebih baik untuk menghindari berbagai spekulasi yang seperti mungkin timbul belakangan ini," kata Saut saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).

Meski begitu, Saut mengatakan penahanan tersebut sepenuhnya adalah kewenangan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

"Saya kira penyidik akan lebih berwenang dan memiliki pertimbangan subjektif mereka apakah hari ini atau beberapa saat menjelang pelimpahan ke jaksa (melakukan penahanan)" jelasnya.

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Adapun sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik yang satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11/2023).

Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.

Baca juga: Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan di Bareskrim Polri Rabu Lusa

Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Ade melanjutkan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Lalu, polisi juga menyita 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.

Firli Bahuri Tidak Ditahan

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).

Pantauan Tribunnews.com, Firli Bahuri akhirnya menampakan dirinya ke awak media setelah menjalani pemeriksaan.

Nampak Firli yang didampingi sejumlah orang tersebut mengenakan kemeja berwarna khaki yakni perpaduan coklat dan putih.

"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.

Setelah memberikan keterangannya, Firli dikawal ketat sejumlah orang yang mendampinginya dan anggota kepolisian hingga menaiki mobilnya.

Setelah itu, Firli akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas