Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI, IPW, Busyro Muqoddas dan Saut Situmorang Desak Firli Ditahan, Ini Jawaban Kapolri

Kapolri angkat bicara soal alasan anak buahnya tak kunjung menahan Firli Bahuri padahal statusnya sudah tersangka kasus dugaan pemerasan ke SYL.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in MAKI, IPW, Busyro Muqoddas dan Saut Situmorang Desak Firli Ditahan, Ini Jawaban Kapolri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Kapolri angkat bicara soal alasan anak buahnya tak kunjung menahan Firli Bahuri padahal statusnya sudah tersangka kasus dugaan pemerasan ke SYL. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo muncul di tengah desakan untuk menahan Firli Bahuri.

Mulai dari Indonesia Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hingga eks pimpinan KPK mendesak agar Firli Bahuri ditahan.

Alasanya karena berpotensi mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti hingga demi menjaga wibawa Polri. 

Baca juga: Meski Tak Ditahan, Kapolri Komit Bawa Kasus Firli Bahuri hingga Meja Persidangan




Menurut Kapolri masalah penahanan ada pada penyidik yang menangani kasus dugaan pemerasan pada SYL yang menyeret Ketua KPK nonaktif itu.

"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ucap Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Menurut Sigit, yang terpenting dalam kasus ini ialah pihaknya komitmen untuk membawa perkara ini hingga ke pengadilan.

Demi Jaga Wibawa Polri, Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas Minta Firli Bahuri Segera Ditahan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas meminta kepolisian segera melakukan penahanan kepada Firli Bahuri.

BERITA TERKAIT

"Saya duga keras Polda Metro Jaya punya standar kapan harus menahan seseorang, termasuk Firli ke dalam sel tahanan," ujar Busyro usai mengisi kegiatan seminar anti korupsi oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Klaten di Gedung Sierad, Kabupaten Klaten Minggu (3/12/2023).

Namun, untuk menjaga wibawa Polri, terutama Polda Metro Jaya, Busyro Muqoddas meminta segera dilakukan penahanan terhadap Firli.

"Ya kami minta kalau memang sudah cukup alasan (bukti) segera aja ditahan," ucap Busyro.

"Walaupun dia mengajukan upaya pra peradilan," imbuhnya. 

Kolase foto Busryo Muqoddas saat ditemui usai mengisi seminar anti korupsi di gedung Muhammadiyah Kabupaten Klaten, Minggu (3/12/2023) dan Ketua KPK non-aktif yang juga tersangka dugaan pemerasan pada SYL, Firli Bahuri.
Kolase foto Busryo Muqoddas saat ditemui usai mengisi seminar anti korupsi di gedung Muhammadiyah Kabupaten Klaten, Minggu (3/12/2023) dan Ketua KPK non-aktif yang juga tersangka dugaan pemerasan pada SYL, Firli Bahuri. (TribunSolo.com/Zharfan Muhana/Tribunnews.com)

Berpotensi Pengaruhi Saksi dan Hilangkan Bukti, MAKI Desak Polri Segera Tahan Firli Bahuri

Polri didesak untuk segera menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersabgka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan jika Firli tidak segera ditahan, dikhawatirkan bisa mempengaruhi saksi-saksi dalam perkara tersebut.

"Mempengaruhi saksi atau merusak barang bukti, karena memang kalau di luar (penjara) itu masih memungkinkan untuk mempengaruhi saksi," kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu (2/12/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas