Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI, IPW, Busyro Muqoddas dan Saut Situmorang Desak Firli Ditahan, Ini Jawaban Kapolri

Kapolri angkat bicara soal alasan anak buahnya tak kunjung menahan Firli Bahuri padahal statusnya sudah tersangka kasus dugaan pemerasan ke SYL.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in MAKI, IPW, Busyro Muqoddas dan Saut Situmorang Desak Firli Ditahan, Ini Jawaban Kapolri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Kapolri angkat bicara soal alasan anak buahnya tak kunjung menahan Firli Bahuri padahal statusnya sudah tersangka kasus dugaan pemerasan ke SYL. 

Terlebih, Firli Bahuri juga bisa saja merusak hingga menghilangkan barang bukti yang bisa memberatkan jika tidak ditahan.

Di sisi lain, Boyamin menilai sikap Firli yang beberapa kali kedapatan tidak kooperatif seharusnya juga dapat menjadi pertimbangan penahan oleh penyidik di samping sudah memenuhi syarat untuk ditahan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Lebih lanjut, Boyamin juga mengaku tetap khawatir Firli bakal melarikan diri meski telah dilakukan pencekalan ke luar negeri meski sudah dilakukan pencekalan.

"Berpotensi melarikan diri meskipun sudah dicekal, misalnya karena ya ada jalur tikus dan sebagainya," jelasnya.

"Tersangka korupsi kalau di KPK saja ditahan, di Kejaksaan Agung ditahan, di Kepolisian juga harus ditahan. Karena ini persamaan semua orang di depan hukum. Kalau tersangka korupsi itu ya mestinya ditahan," imbuhnya.

Cepat Disidangkan, IPW Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan

Polisi didesak segera menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satu desakan penahanan Firli Bahuri datang dari Indonesia Police Watch (IPW) dengan melihat kesamaan penanganan kasus korupsi di Kejaksaan maupun KPK.

Berita Rekomendasi

Apalagi, jika syarat-syarat formil penahanan sudah terpenuhi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Melihat perlakuan yang sama di dalam penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun KPK, dan apabila memenuhi syarat yang diatur oleh KUHAP secara formil sudah terpenuhi, secara material terpenuhi, menurut saya sih segera ditahan," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

Bukan tanpa alasan, Sugeng mengatakan penahanan terhadap Firli akan mempermudah penyidik sehingga kasusnya segera bisa disidangkan.

"Supaya penyelesain kasusnya lebih cepat, dengan tidak ditahan ini akan menjadi berlama-lama nih. Kalau ditahankan Polda jadi juga terdorong untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat atau istilahnya sudah harus P21," ungkapnya.

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Meski begitu, Sugeng menyebut kewenangan penahanan tersebut sepenuhnya milik penyidik yang menangani kasus itu.

Hal ini bisa dilihat dari kehati-hatian pihak kepolisian dalam menangani kasus yang spesial lantaran pertama kali dalam sejarah Indonesia seorang Ketua KPK terjerat kasus korupsi.

"Bukan bertele-tele, tetapi Polda berusaha kasusnya kuat karena kasus ini sangat spesial dalam sejarah penegakkan hukum di Indonesia. Baru pertama kali ini seorang Ketua KPK kena kasus korupsi pemerasan. Sebelumnya tidak ada. Jadi prinsip kehati-hatian diterapkan oleh Polda," tuturnya.

Saut Situmorang Sarankan Firli Bahuri Ditahan Setelah Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas